KPK Buka Opsi Panggil Rieke, PDIP Soroti Penanganan Kasus Besar Mandek

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Wacana pemanggilan tersebut langsung menuai respons keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai rencana pemanggilan Rieke—yang akrab disapa Oneng—berpotensi menimbulkan kesan politis dan dapat dimaknai sebagai upaya pembungkaman terhadap kader partai yang selama ini dikenal kritis terhadap kekuasaan.

“Teh Rieke itu aktivis, vokal, dan dekat dengan rakyat. Apa relevansinya dengan kasus Bupati Bekasi? Memang itu dapil beliau, tapi apa keterlibatan hukumnya?” ujar Guntur saat dihubungi dari Bekasi, Rabu.

Guntur mempertanyakan prioritas penegakan hukum KPK. Ia menyinggung sejumlah kasus besar yang menurutnya justru tidak menunjukkan progres signifikan, bahkan ada yang dihentikan penyidikannya.

“Sementara ada kasus besar, nilainya sampai Rp2,7 triliun, yang justru di-SP3. Kenapa yang seperti itu tidak dikejar lebih serius?” katanya.

Ia juga menyinggung beberapa perkara lain yang melibatkan kader partai tertentu, namun dinilai berjalan lambat meski status tersangka telah ditetapkan.

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadat, yang telah berstatus tersangka sejak Januari 2025.

“Sudah tersangka sejak lama, tapi perkembangannya seperti berhenti,” ujarnya.

Selain itu, Guntur menyinggung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang sempat menyeret nama Ketua Harian PSI Ahmad Ali.

Ahmad Ali diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dan rumahnya digeledah penyidik KPK, bahkan disebut ada penyitaan uang dalam jumlah besar.

“Kenapa kasus Ahmad Ali tidak ditindaklanjuti? Padahal sudah ada penyitaan uang miliaran dari rumahnya,” kata Guntur.

Menurut Guntur, kondisi tersebut menimbulkan persepsi publik adanya perlakuan yang tidak setara dalam penegakan hukum.

“Seolah-olah tokoh atau partai yang dekat dengan pemerintah dibiarkan, sementara yang kritis justru dikejar. Apalagi saat ini PDIP sedang bersikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan informasi yang beredar terkait pihak pemberi suap dalam kasus Bupati Bekasi yang disebut-sebut merupakan figur lama dengan kedekatan elite nasional.

“Kalau memang penyuapnya orang lama, bahkan ada foto-fotonya dengan Presiden Jokowi dan Gibran, kenapa justru kader-kader partai yang kritis yang dikejar?” katanya.

Meski melontarkan kritik keras, Guntur menegaskan PDIP tetap menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia memastikan apabila Rieke Diah Pitaloka benar dipanggil, maka pemanggilan tersebut akan dipenuhi sesuai prosedur.

“Kami menghormati kewenangan KPK untuk memanggil siapa pun. Itu diatur undang-undang. Tapi kami juga berhak mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa Sekjen kami, yang kami nilai sarat kriminalisasi,” ujarnya.

Guntur berharap KPK tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan konsistensi agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.

Sebelumnya, KPK menyatakan terbuka untuk memanggil siapa pun yang dianggap dapat membuat terang perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk Rieke Diah Pitaloka.

“Jika memang dibutuhkan untuk permintaan keterangan, maka penyidik tentu terbuka memanggil siapa saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, keterangan dari pihak-pihak terkait dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif,  HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami dan Sarjan (SRJ), pihak swasta

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap, terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Demo Buruh Hari Ini 8 Januari 2026 di Jakarta Pusat, 1.659 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
Terbuat dari Hasil Fermentasi, Apakah Nata De Coco Halal?
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
5 Berita Populer: Kuburan Band vs Slank; Anrez Adelio Rekam Video Seksual
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Menakar Manfaat Insentif Fiskal Bagi Pekerja
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.