Untuk tahun 2026 ini, pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan dibebaskan dari Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Demikian dinyatakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Keputusan insentif fiskal ini diambil demi mempertahankan keberlangsungan daya beli masyarakat, dan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tahun ini. Namun pembebasan pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi pekerja di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pun pekerja tersebut harus memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sudah ditentukan dalam PMK Nomor 105/2025, yakni sebanyak 133 KLU.
Tahun lalu, kebijakan fiskal serupa untuk pekerja di industri padat karya juga sudah diterapkan, yakni melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025. Hanya saja, untuk tahun ini juga mencakup industri pariwisata, dan cakupan KLU-nya juga menjadi lebih banyak, yakni dari 56 KLU menjadi 133 KLU.
Substansi kebijakan ini adalah pajak penghasilan tidak menjadi beban pekerja yang memenuhi syarat, sehingga penghasilan yang diterima tetap utuh. Dapat ditambahkan pula bahwa secara umum sektor padat karya mendapatkan insentif lainnya seperti insentif PPh final UMKM 0,5%. Dengan demikian, dalam kondisi daya beli yang rapuh, fasilitas-fasilitas fiskal semacam itu tentu sangat dibutuhkan agar daya beli pekerja dapat terjaga dan jika dimungkinkan juga supaya PHK dapat ditahan, sembari memberi kesempatan kepada dunia usaha, khususnya UMKM agar tidak kehabisan napas.
Dalam kaitan ini harus dicermati adanya kemungkinan tidak simetrisnya manfaat dari pembebasan pajak bagi pekerja tersebut. Pekerja mendapatkan manfaat karena penghasilan mereka terjaga untuk memenuhi kebutuhan dasar di tengah permintaan yang masih lemah. Sedangkan dunia usaha, khususnya sektor padat karya, mendapatkan semacam kelonggaran biaya tenaga kerja karena tidak harus menaikkan upah nominal demi menjaga daya beli pekerjanya. Di sini, insentif fiskal lebih berperan sebagai pencegah keberlanjutan kontraksi ketimbang sebagai pemacu ekspansi. Dampaknya akan bersifat temporer dan belum mampu untuk mempercepat pemulihan permintaan secara lebih luas.
Saat ini permintaan belum benar-benar pulih, begitu pula dengan investasi. Belum lagi ditambah dengan masih tingginya ketidakpastian ekonomi global. Daya beli pekerja juga sulit untuk benar-benar pulih jika sisi produksi dan investasi masih lesu. Indikasinya antara lain dari masih tingginya kredit yang menganggur (undisbursed loan), bahkan dilaporkan terjadi peningkatan. Penjelasan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro, fenomena ini terkait faktor permintaan kredit yang masih lemah karena pelaku usaha menilai kondisi yang ada belum cukup kondusif untuk pengembangan bisnis, apalagi dengan suku bunga kredit yang masih tinggi. Ditariknya sebagian dana yang sudah ditempatkan oleh pemerintah di perbankan di satu sisi mencerminkan menguatnya tekanan fiskal, antara lain karena bencana banjir di Sumatera, tetapi sekaligus juga mengonfirmasi bahwa permintaan kredit belumlah pulih.
Terkait masih lemahnya permintaan kredit, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beralasan bahwa salah satu penyebabnya adalah ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah dan bank sentral. Tetapi bersamaan muncul pula kekhawatiran bahwa penarikan dana pemerintah sebesar Rp 75 triliun dari sistem perbankan itu justru dapat memperburuk ekspansi kredit perbankan. Jika ini terjadi maka terjadilah kombinasi dari sisi permintaan kredit tetap lemah sedangkan dari sisi penawaran kredit menjadi lebih ketat karena perbankan cenderung mengambil posisi konservatif. Ujungnya adalah kinerja dunia usaha tidak juga membaik dan akhirnya tekanan PHK sulit untuk dikendalikan dengan implikasi manfaat insentif fiskal bagi pekerja pun menjadi tergerus.
Salah satu hal yang menjadi urgen adalah bagaimana menciptakan kondisi yang memungkinkan dunia usaha untuk tumbuh, dan kinerja industri-industri yang pekerjanya menjadi sasaran insentif fiskal dapat membaik. Ketidaksinkronan kebijakan antara otoritas fiskal dan bank sentral tentu harus diatasi, begitu kelemahan-kelemahan yang bersifat struktural seperti urusan birokrasi dan perizinan serta kepastian dan konsistensi kebijakan ekonomi pemerintah itu sendiri.
Artinya, dalam situasi seperti saat ini, kebijakan-kebijakan insentif fiskal bagi pekerja hanya akan lebih bermanfaat jika menjadi bagian dari kerangka kebijakan yang lebih luas. Insentif tersebut berisiko hanya menjadi bantalan temporer semata tanpa memperkuat fondasi pemulihan ekonomi jika tidak disertai perbaikan iklim usaha, harmonisasi kebijakan fiskal dan moneter, serta penanganan hambatan-hambatan struktural.





