Respons Ketum PBNU soal Yaqut Jadi Tersangka, Ada Kata Kakak

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapakan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf merespons dengan bijak.

BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji!

Gus Yahya mengatakan tidak akan mengintervensi kasus Yaqut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan, tetapi, masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya yang juga kakak kandung Yaqut Cholil di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Menilik Isi Garasi Rumah Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Wow!

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

BACA JUGA: Ternyata Gus Yaqut & Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Bukan Mulai Hari Ini

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.

Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Tangsel Mampu Benahi Masalah Sampah, Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tangsel Buang Sampah ke Cileungsi, Bayar Rp90 Juta Per Hari
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Yaqut Tersangka, KPK: Aturan 92:8 Kuota Haji tak Dijalankan
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Belum Tuntas, Pemeriksaan Richard Lee Dilanjut Senin 19 Januari
• 19 jam laludetik.com
thumb
Perbandingan Kinclong John Herdman, Patrick Kluivert, dan Shin Tae-yong Secara Reputasi dan Prestasi
• 13 jam lalubola.com
thumb
Raih Bonus Miliaran, Atlet Dibekali Literasi Finansial
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.