Respons Menkum soal KUHP Digugat ke MK: Tak Masalah, Justru Baik…

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tidak masalah jika KUHP dan KUHAP digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak semua warga negara untuk kebaikan bangsa, sehingga ia tidak terlalu mempermasalahkan itu.

"Menurut saya, itu kita tunggu saja prosesnya. Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini," kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Ia yakin bahwa proses uji materi di MK dapat berjalan sesuai koridor konstitusi sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca juga: MK Siap Tindaklanjuti Gugatan KUHP yang Baru

"Saya rasa MK akan lebih tahu apa yang harus dilakukan untuk tetap menjaga konstitusi, supaya bisa tetap tegak," ujarnya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=supratman andi agtas, Mahkamah Konstitusi, gugatan kuhp, Proses Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xOTQ5MTUyMS9yZXNwb25zLW1lbmt1bS1zb2FsLWt1aHAtZGlndWdhdC1rZS1tay10YWstbWFzYWxhaC1qdXN0cnUtYmFpaw==&q=Respons Menkum soal KUHP Digugat ke MK: Tak Masalah, Justru Baik…§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Supratman menyatakan pemerintah akan menjalankan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.

"Ya pasti, kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah," ucapnya.

Dia lalu menyatakan bahwa selama ini pemerintah telah menjalankan amanat MK.

"Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan," kata dia.

Baca juga: Poligami Diam-diam Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti gugatan pasal-pasal soal demonstrasi, ateisme, zina, hingga hina presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang digugat ke MK.

"Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau apakah KUHAP itu masuk besok saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua," kata Saldi, Rabu.

Saldi menuturkan, gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian dari proses hukum yang biasa dalam sistem peradilan.

"Sebetulnya tidak ada yang baru ya. Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita kan proses seperti biasa," jelasnya.

Baca juga: Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Karena itu, Saldi yakin MK siap menghadapi gugatan ini.

Sebab, semua sudah menjadi bagian dari proses hukum.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Keluarga Tewas di Warakas, Polri Masih Tunggu Hasil Labfor
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Posisinya Bisa Dirampas Amorim yang Baru Dipecat MU, Mourinho Ingin Pemain Benfica ‘tidak Bisa Tidur’
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Rusia Murka AS Sita Kapal Tankernya yang Dituduh Terlibat Ekspor Minyak Venezuela
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov DKI Siap Bongkar Tiang Monorel, DPRD Malah Sebut belum Pernah Diajak Pembahasan
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Kepala BGN Sambangi SDN 01 Kalibaru, Temui Guru dan Siswa Korban Kecelakaan Mobil MBG
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.