Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan yang memperketat pengelolaan barang impor yang terlalu lama mengendap di pelabuhan. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah menegaskan barang impor yang tak segera diselesaikan kewajiban pabeannya berisiko dilelang hingga ditetapkan menjadi milik negara.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini berlaku bagi barang yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
"BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya; barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin," bunyi Pasal 2 beleid itu, dikutip Rabu (7/1).
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang dipindahkan dari TPS ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPP (TLB-TPP). Dalam proses pemindahan ini, pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan. Pelunasan biaya penimbunan di TPS baru dilakukan oleh pemenang lelang saat barang dilelang, atau oleh importir, eksportir, pemilik barang, maupun kuasanya ketika kewajiban pabean diselesaikan.
Selain itu, BTD yang disimpan di TPP atau TLB-TPP tetap dikenakan sewa gudang. Besaran sewa dibayarkan sesuai biaya yang terutang apabila barang akhirnya diselesaikan kewajiban pabeannya.
Bea dan Cukai kemudian memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya agar segera menyelesaikan kewajiban pabean dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP. Khusus untuk BTD yang berasal dari barang kiriman, pemberitahuan dapat disampaikan kepada Penyelenggara Pos atau Perusahaan Jasa Titipan.
Dalam periode tersebut, Bea dan Cukai juga melakukan pencacahan terhadap BTD, baik setelah 60 hari maupun sebelum tenggat berakhir jika dibutuhkan informasi cepat mengenai jenis, jumlah, sifat, atau kondisi barang. Hasil pencacahan menjadi dasar penentuan tindak lanjut, apakah barang dimusnahkan, dilelang, atau ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Aturan ini juga mengatur penanganan khusus untuk barang yang busuk, kedaluwarsa, rusak, berbahaya, cepat membusuk, mencemari barang lain, atau memerlukan biaya penyimpanan tinggi. Barang dengan karakteristik tersebut dapat segera dimusnahkan atau dilelang, sepanjang tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor maupun diekspor.
Sementara itu, barang yang termasuk kategori larangan impor atau ekspor langsung ditetapkan menjadi milik negara. "BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN," bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.
Untuk barang yang dibatasi impor atau ekspor, pemerintah masih memberi kesempatan penyelesaian kewajiban pabean dalam waktu 60 hari sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP. Jika tenggat tersebut terlewati, barang akan ditetapkan sebagai BMMN.
Ketentuan ini juga menyasar barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean. Barang kiriman semacam ini, bila tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan, dapat masuk kategori BTD dan berujung dilelang oleh negara.





