Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana memberlakukan fitur deteksi identitas melalui kamera depan ponsel pintar (smartphone) dalam proses pendaftaran akun Gim Roblox.
Eddy Hartono Kepala BNPT mengatakan, fitur deteksi identitas itu akan memverifikasi usia melalui mekanisme sistem biometrik wajah.
“Memberikan pembatasan terhadap anak-anak yang akan mengakses dengan melakukan verifikasi. Contoh tadi seperti Roblox, ya. Roblox ini juga akan mungkin dipasangkan kamera sehingga nanti setiap anak yang akan melakukan membuat akun di dalam Roblox itu, pasti akan ter-capture wajahnya,” tuturnya, Rabu (7/1/2026), seperti dilaporkan Antara.
Eddy menjelaskan, fitur tersebut bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan sebagai kelompok paling rentan di ruang digital, terutama melalui gim daring Roblox.
BACA JUGA: BNPT Awasi Game Online, Roblox Dipantau untuk Cegah Radikalisasi Anak
Menurut Eddy, pengawasan di ruang digital harus dilakukan oleh kedua pihak, yakni Pemerintah dan pengembang gim daring sebagai upaya perlindungan kelompok rentan dari paham kekerasan ekstrem tersebut.
“Jadi tidak hanya dari kami, dari platformnya juga diminta untuk melakukan upaya protect terhadap tadi itu. Supaya anak-anak ini tidak mudah untuk membuat akun ataupun masuk ke dalam sosial media maupun game online,” tuturnya.
Dalam paparan, Eddy menyebutkan kelompok anak yang paling banyak terpapar terdapat di Provinsi DKI Jakarta dengan total 15 orang anak.
“Tidak mudah karena ini sudah tersebar. Paling banyak itu di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur. Nah, ini kami sepakat untuk melakukan intervensi yang lebih kuat. Jangan sampai dia punya trauma, masa depannya hilang, dan ini tanggung jawab kita,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Eddy, pemantauan ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Peraturan Menteri sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur penggunaan ruang digital.
“Tadi di dalam rapat kami juga mewakili dari Komdigi, itu sudah menyampaikan bahwa Komdigi sudah mengeluarkan peraturan pemerintah, Tunas gitu ya, yang mengatur. Nanti mungkin tinggal menunggu peraturan menterinya, mungkin nanti bulan Maret ya Pak, ini akan dilakukan pengontrolan terhadap platform, baik itu media online maupun game online,” tandasnya.(ant/ham/rid)




