Feri Amsari Kritik KUHP Baru: Presiden dan Orang-Orang di Lingkarannya Khawatir Namanya Jatuh

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam Kompas Petang, Jumat (3/10/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai presiden dan orang-orang di lingkarannya khawatir namanya jatuh di dunia maya dan nyata, sehingga membuat ketentuan-ketentuan soal harkat dan martabat presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kalau dibaca lagi ketentuan itu baik-baik, yang diserang harkat dan martabat presiden itu kan tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga bicara dampak di dunia maya. Misalnya, ketentuan itu jelas menyebut menggunakan teknologi informasi,” kata Feri dalam dialog di Kompas Petang Kompas TV, Rabu (7/1/2026).

“Jadi bagi saya ini kekhawatiran presiden, Istana, orang-orang lingkarannya, Bang Albert (Albert Aries, anggota tim ahli KUHP nasional), dan teman-teman agar kemudian presiden tidak jatuh namanya di ruang dunia maya. Padahal ini ruang penting untuk membangun kesadaran, kontrol kekuasaan dan lain-lain.”

Baca Juga: YLBHI: Terdapat Banyak Pasal di KUHP yang Berbahaya buat Masyarakat

Mengingat, kata Feri, presiden adalah pejabat publik yang memegang kekuasan dan kekuasaan cenderung menyimpang.

“Semakin tinggi jabatan publiknya, semakin potensial dia harus dikritik, karena dia memegang kekuasaan, dan kekuasaan itu cenderung menyimpang. Jadi semakin tinggi, dia (harusnya) semakin (mau) dikritik,” ujarnya.

Sementara, menurut Feri, presiden justru menempatkan diri lebih tinggi daripada nabi di KUHP yang baru. Hal itu, kata dia, tecermin dari pasal-pasal di KUHP yang baru, bahwa presiden tidak boleh dikritik.

“Nabi saja dikritik boleh gitu ya, tidak ada tuh yang kemudian di era kenabian itu dilarang untuk mengkritik nabi. Nah ini presiden merasa lebih tinggi dari nabi di titik tertentu,” katanya.

Anggota tim ahli KUHP nasional, Albert Aries, membantah KUHP yang baru mengkriminalisasi kritik terhadap presiden.

“Kritik sama sekali tidak dikriminalisasi dan juga tidak dipidana menurut Pasal 218 KUHP baru, kritik sebebas-bebasnya tidak masalah,” ucap Albert dalam program yang sama.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • feri amsari
  • kuhp
  • kuhp baru
  • presiden prabowo subianto
  • harkat dan martabat presiden
  • kritik terhadap presiden
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demo di Iran Meluas, Kemlu Pastikan 386 WNI Tak Terdampak
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Cair! Atlet Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand Resmi Dapat Bonus dari Presiden Prabowo, Total Rp.465 Miliar
• 15 jam laludisway.id
thumb
Diminta Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Transjakarta
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Salat Makassar 9 Januari 2026
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Olahraga Padel Naik Daun di Malang, Ini 3 Lapangan yang Bisa Jadi Pilihan
• 27 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.