JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara dalam sistem peradilan pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan itu disampaikan Iman untuk merespons perdebatan publik terkait aturan yang menetapkan kepolisian sebagai penyidik utama dalam KUHAP terbaru yang telah berlaku.
“Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan (soal) subordinasi (penegak hukum) dan lain-lain, tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya,” ujar Iman saat memberikan keterangan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Baca juga: Di KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Laporan Diabaikan Polisi
Narasumber yang dimaksud Iman adalah Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjadi pemateri dalam acara sinkronisasi penerapan KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di lokasi yang sama.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kuhap baru, Criminal justice system, Polisi penyidik utama, Penegak hukum setara&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8yMTEwNTE3MS9wb2xpc2ktamFkaS1wZW55aWRpay11dGFtYS1kaS1rdWhhcC1iYXJ1LXBvbGRhLW1ldHJvLXNlbXVhLXBlbmVnYWstaHVrdW0=&q=Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Polda Metro: Semua Penegak Hukum Setara§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Iman menilai, kesetaraan antarpenegak hukum tersebut menjadi fondasi penting agar proses penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Polisi penyidik utama dalam KUHAP baruSebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, penetapan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru merupakan bagian dari pembentukan sistem peradilan pidana atau criminal justice system yang terintegrasi.
“Ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan lahir dari kehendak pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang kedua, saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.
Baca juga: Kemenkum Soal Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru: Itu Putusan MK
Eddy menjelaskan, status Polri sebagai penyidik utama tidak dimaksudkan untuk menghapus atau mengurangi kewenangan penyidik lain, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Polri itu adalah penyidik utama. Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujarnya.
Menurut Eddy, PPNS tetap memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan bidangnya dan tetap dapat berkoordinasi dengan Polri dalam kapasitas sebagai Koordinator dan Pengawas (Korwas).
“Sebetulnya mengenai polri ini sebagai korwas itu bukan hal yang baru, baca dengan baik pasal 6 KUHAP yang lama itu ada di dalam penjelasannya mengatakan bahwa polri itu adalah koordinator pengawasan,” ucap dia.
Aturanpenyidik dalam KUHAP terbaruBerdasarkan KUHAP terbaru yang dikutip dari situs resmi DPR RI, ketentuan mengenai penyidik dan penyidik pembantu diatur secara khusus dalam Pasal 6.
Pasal tersebut menyatakan:
(1) "Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




