Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Polda Metro: Semua Penegak Hukum Setara

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes  Iman Imanuddin menegaskan seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara dalam sistem peradilan pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan itu disampaikan Iman untuk merespons perdebatan publik terkait aturan yang menetapkan kepolisian sebagai penyidik utama dalam KUHAP terbaru yang telah berlaku.

“Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan (soal) subordinasi (penegak hukum) dan lain-lain, tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya,” ujar Iman saat memberikan keterangan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).

Baca juga: Di KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Laporan Diabaikan Polisi

Narasumber yang dimaksud Iman adalah Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjadi pemateri dalam acara sinkronisasi penerapan KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di lokasi yang sama.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kuhap baru, Criminal justice system, Polisi penyidik utama, Penegak hukum setara&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8yMTEwNTE3MS9wb2xpc2ktamFkaS1wZW55aWRpay11dGFtYS1kaS1rdWhhcC1iYXJ1LXBvbGRhLW1ldHJvLXNlbXVhLXBlbmVnYWstaHVrdW0=&q=Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Polda Metro: Semua Penegak Hukum Setara§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Iman menilai, kesetaraan antarpenegak hukum tersebut menjadi fondasi penting agar proses penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Polisi penyidik utama dalam KUHAP baru

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, penetapan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru merupakan bagian dari pembentukan sistem peradilan pidana atau criminal justice system yang terintegrasi.

“Ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan lahir dari kehendak pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang kedua, saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.

Baca juga: Kemenkum Soal Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru: Itu Putusan MK

Eddy menjelaskan, status Polri sebagai penyidik utama tidak dimaksudkan untuk menghapus atau mengurangi kewenangan penyidik lain, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Polri itu adalah penyidik utama. Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Menurut Eddy, PPNS tetap memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan bidangnya dan tetap dapat berkoordinasi dengan Polri dalam kapasitas sebagai Koordinator dan Pengawas (Korwas).

“Sebetulnya mengenai polri ini sebagai korwas itu bukan hal yang baru, baca dengan baik pasal 6 KUHAP yang lama itu ada di dalam penjelasannya mengatakan bahwa polri itu adalah koordinator pengawasan,” ucap dia.

Aturanpenyidik dalam KUHAP terbaru

Berdasarkan KUHAP terbaru yang dikutip dari situs resmi DPR RI, ketentuan mengenai penyidik dan penyidik pembantu diatur secara khusus dalam Pasal 6.

Pasal tersebut menyatakan:

(1) "Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masih Mahasiswa? Ini Gambaran Dunia Kerja yang Jarang Diceritakan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
4,7 Juta Kendaraan di Jateng Menunggak PKB pada 2025, Pendapatan Rp2,4 T Hilang
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
3 WNI Terjebak di Pulau Socotra saat Saudi Bombardir Yaman
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Tanda Hotel Red Flag yang Wajib Dicek Sebelum Booking
• 16 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.