jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo melaporkan tujuh orang dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilayangkan pakar telematika itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Dinilai Sah Secara Hukum
"Perlu saya tegaskan bahwa, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dia menjelaskan ada dua klaster yang dilaporkan oleh Roy Suryo.
BACA JUGA: Gayus Lumbuun Sampaikan Cara Terbaik Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Roy Suryo Cs
Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu.
"Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," katanya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi
Menurut Gofur, Roy Suryo melaporkan ke polisi bukan karena merasa diserang, atau bukan karena dalam konteks tuduhan ijazah palsu.
"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," katanya.
Sementara itu, Roy Suryo menyebutkan nama ketujuh orang yang dilaporkan berinisial A, B, D, F, L, U dan V.
"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," katanya.
Dalam laporannya tersebut, Roy Suryo mempersangkakan ketujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Tangsel Mampu Benahi Masalah Sampah, Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


