Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana dicecar dengan 25 pertanyaan soal ijazah sarjana saat diperiksa oleh Bareskrim Polri selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
“Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Universitas Azzahra. Kemudian kedua, terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya dekan, rektor, dan lain-lain,” kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku meminta agar penyidik segera melakukan audit forensik terhadap ijazah milik Hellyana.
“Kami tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau labfor (laboratorium forensik) itu belum ada,” ujarnya.
Sementara itu, Hellyana bercerita bahwa dirinya merupakan mahasiswa pindahan dari Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN).
Selama berkuliah, ia mengikuti kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu.
“Waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN Jakarta Pusat. Jadi, Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra,” ucapnya.
Kasus ini bermula pada bulan Juli 2025 saat Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Baca juga: Wagub Babel hadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu
Baca juga: Bareskrim tetapkan Wagub Babel tersangka dugaan ijazah palsu
“Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Universitas Azzahra. Kemudian kedua, terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya dekan, rektor, dan lain-lain,” kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku meminta agar penyidik segera melakukan audit forensik terhadap ijazah milik Hellyana.
“Kami tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau labfor (laboratorium forensik) itu belum ada,” ujarnya.
Sementara itu, Hellyana bercerita bahwa dirinya merupakan mahasiswa pindahan dari Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN).
Selama berkuliah, ia mengikuti kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu.
“Waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN Jakarta Pusat. Jadi, Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra,” ucapnya.
Kasus ini bermula pada bulan Juli 2025 saat Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Baca juga: Wagub Babel hadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu
Baca juga: Bareskrim tetapkan Wagub Babel tersangka dugaan ijazah palsu




