Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.
Dirangkum detikcom, Rabu (7/12/02025), jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwaraya periode 2008-2018. Tetapi, hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Isa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Alasannya adalah Isa tidak menerima keuntungan apapun dalam kasus ini.
"Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi," ucapnya.
Hakim mengatakan pertimbangan hal meringankan vonis lainnya ialah Isa belum pernah dihukum, sopan serta kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian serta berusia lanjut saat menjabat.
"Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional," ujar hakim.
Sementara itu, hal memberatkan Isa karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang akhirnya berdampak pada kerugian.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/azh)




