Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi

okezone.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

Baca Juga :
Delpedro dkk Didakwa Pasal Berlapis soal Penghasutan Timbulkan Kericuhan

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzzafar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tidak dapat diterima,” kata Arika saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Amien Rais Juluki Jokowi Bapak Korupsi Indonesia, Jadikan DPR Tukang Stempel
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Hadir di Sidang Chromebook Nadiem, Tokoh Publik Ini Soroti Pembuktian Unsur Mens Rea
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Bentrokan di Aleppo Picu Gelombang Pengungsian Warga Kurdi dari Sheikh Maqsoud dan Ashrafieh
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
• 17 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.