Grand Launching KAP GIAR (Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan) hari ini (7/1) mengungkap fakta optimis di balik pemberlakuan PP Nomor 43 Tahun 2025. Alih-alih dipandang sebagai tantangan administratif, regulasi baru ini justru dinilai membuka pintu peluang karir yang sangat lebar bagi generasi muda, khususnya Gen-Z, untuk terjun ke dunia akuntansi profesional yang berbasis teknologi dan transparansi.
Mengiringi Grand Launching KAP GIAR ini digelar pula talk show bertajuk "Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan", yang menghadirkan tiga narasumber: Erawati, Kepala PPPK Kementerian Keuangan RI; Tubagus Manshur, Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia/IAPI; dan Mohamad Mahsun (Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia/PUSAKAFI.
Dalam paparannya, mereka sepakat transformasi pelaporan keuangan menuju sistem satu pintu (One-Gate System) menuntut kompetensi baru yang sangat selaras dengan karakter Gen-Z: Digital Native, Adaptif, dan Menjunjung Tinggi Transparansi, dan Integritas. Peluang Karir yang Terbuka Lebar
Pemerintah melalui regulasi ini mewajibkan standar pelaporan yang lebih tinggi bagi berbagai sektor usaha, yang secara otomatis meningkatkan permintaan (demand) akan tenaga akuntan publik berkualitas. Masa depan akuntan kini dipandang lebih menjanjikan karena peran mereka menjadi semakin vital sebagai penjaga integritas ekonomi nasional.
Hadirnya sistem satu pintu memastikan bahwa hasil kerja akuntan diapresiasi secara luas oleh berbagai lembaga negara sekaligus, meningkatkan eksistensi dan martabat profesi di mata publik.
Menurut Muhamad Mansur, Partner KAP GIAR, komitmen KAP GIAR bagi talenta muda KAP GIAR menyatakan kesiapan untuk menjadi wadah bagi para talenta Gen-Z untuk berkembang. Dengan mengadopsi budaya kerja yang inovatif dan lingkungan yang mendukung transformasi digital, GIAR optimis dapat mencetak generasi akuntan masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
"Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia," ujar Muhamad Mansur.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 43 Tahun 2025 dan realisasi Pelaporan Keuangan Satu Pintu, beban tanggung jawab Akuntan Publik (AP) kini menjadi sorotan lintas instansi secara real-time. Bapak Mohamad Mahsun sebagai Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensi Indonesia (PUSAKAFI) mengingatkan agar para praktisi tidak sekali-kali tergiur oleh tawaran atau imbalan yang berada di luar koridor hukum.
"Integritas seorang Akuntan Publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik. Saya menghimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik," papar Mohamad Mahsun.
Selaku pembicara di bidang Audit Forensik Mohamad Mahsun menambahkan bahwa regulasi baru melalui PP 43/2025 bukan hadir untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk memproteksi para akuntan yang bekerja secara jujur. Dengan sistem satu pintu, setiap anomali data akan lebih mudah terdeteksi, sehingga kejujuran profesional menjadi perlindungan terbaik bagi seorang akuntan.
Mohamad Mahsun juga memberikan apresiasi kepada KAP GIAR yang memilih untuk meluncurkan entitasnya dengan semangat kepatuhan dan inovasi. Beliau berharap KAP GIAR dapat menjadi contoh kantor akuntan yang berani berkata "tidak" pada praktik-praktik yang melanggar kode etik demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.
Komitmen KAP GIAR
Menanggapi hal tersebut, Ikhwan Ashadi, sebagai Managing Partner KAP GIAR, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat profesi sesuai dengan arahan IAPI dan regulator.
"KAP GIAR dibangun di atas fondasi integritas. Kami berkomitmen untuk mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis klien kami adalah pertumbuhan yang sehat, legal, dan akuntabel di mata hukum," ujarnya.



