Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membeberkan hasil investigasi penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra. Sebanyak 12 perusahaan disebut dalang dari bencana alam itu.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.
Baca Juga :
Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen Segera Dibangun Permanen Mulai 20 JanuariBarita mengatakan, akan ada tindakan tegas kepada perusahaan itu. Kantor-kantor yang dibidik ada di Sumatra sampai Aceh.
"Yaitu 8 korporasi di Sumatra Utara, 2 korporasi di Sumatra Barat dan 2 korporasi di Aceh," ucap Barita.
Barita menjelaskan, hukuman administratif sudah dilakukan untuk mencegah perusahaan itu kembali beroperasi. Salah satunya dengan cara mencabut izin pengolahan lahan.
"Tindakan alternatif yang dilakukan adalah, tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif," ujar Barita.
Banjir di Aceh. Foto: Dok. Istimewa.
Saat ini, Satgas PKH tengah mendalami peran 12 perusahaan itu. Penindakan hukum bisa lebih galak, mengingat investigasi masih dilakukan.
"Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya," tutur Barita.
.jpg)