Layanan pinjaman online atau pinjol Maucash milik Astra resmi menyetop operasional. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash berdasarkan permintaan sendiri. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dengan disetujuinya rencana pengembalian izin tersebut, seluruh kegiatan pendanaan Maucash dinyatakan telah dihentikan, termasuk seluruh aktivitas elektronik dan sistem yang terkait. OJK menyatakan Maucash tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara LPBBTI.
Hal itu diumumkan melalui pengumuman resmi di salah satu media cetak lokal.
PT Astra Welab Digital Arta membuka saluran komunikasi melalui email [email protected] hingga 31 Januari 2026. Hal ni sebagai kanal bagi pihak-pihak yang masih memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penghentian layanan ini.
Katadata.co.id menghubungi Chief Marketing Officer atau CMO Maucash Indra Suryawan terkait alasan penutupan layanan pinjaman online, tetapi belum ada tanggapan.
Profil MaucashMaucash dikelola oleh PT Astra Welab Digital Arta (AWDA). AWDA merupakan perusahaan patungan atau joint venture antara PT Sedaya Multi Investama, anak usaha PT Astra International Tbk, dengan WeLab, perusahaan teknologi finansial besar asal Hong Kong dan Tiongkok, yang dibentuk pada April 2018.
Sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, AWDA memanfaatkan teknologi big data dan sistem credit scoring untuk memberikan persetujuan pinjaman secara cepat.
Melalui aplikasi Maucash, perusahaan menyalurkan pinjaman tunai tanpa agunan dengan skema yang fleksibel, baik untuk konsumen ritel maupun solusi keuangan berbasis teknologi bagi korporasi.
Melansir laman resmi Maucash, penyedia layanan pinjaman daring milik Astra ini memperoleh izin dari OJK pada 30 September 2019. Pada awal kemunculannya pada 2018, Direktur Astra saat itu, Suparno Djasmin, perusahaan melihat tingginya penetrasi internet dan penggunaan ponsel pintar, terutama di kalangan generasi muda, sebagai peluang besar bagi pertumbuhan bisnis pinjol.
Selain itu, ekosistem Astra yang memiliki sekitar 10 juta konsumen potensial dinilai menjadi modal kuat untuk pengembangan layanan keuangan digital.
Indonesia merupakan pasar ketiga WeLab di Asia setelah Hong Kong dan Tiongkok. WeLab berdiri pada 2013 dan mengoperasikan layanan pinjaman digital seperti WeLend di Hong Kong dan Wolaidai di Tiongkok.
Dikutip dari laman resmi, Maucash telah menyalurkan Rp 5,5 triliun sejak berdiri. Pinjaman sudah dibayar lunas kepada pemberi pinjaman alias lender, sehingga outstanding tercatat Rp 0. Total ada 886 ribu penerima pinjaman alias borrower lewat perusahaan bagian dari Astra ini.
Astra Luncurkan Bank DigitalGrup Astra melalui PT Sedaya Multi Investama (Astra Financial) menuntaskan akuisisi saham PT Bank Jasa Jakarta pada September 2022. Setelah transaksi ini, Astra Financial dan WeLab Sky masing-masing memiliki saham BJJ sebesar 49,56%, dan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali bank.
Pada November 2023, PT Astra International Tbk (ASII) resmi meluncurkan Bank Saqu yang sebelumnya bernama PT Bank Jasa Jakarta (BJJ). Direktur Astra sekaligus Director-in-Charge Astra Financial, Suparno Djasmin, mengatakan kehadiran Bank Saqu menjadi wujud aspirasi untuk menyediakan jasa layanan keuangan prima dan terdepan, khususnya bagi segmen ritel dan UMKM.
Founder dan Group CEO WeLab Simon Loong saat itu, mengatakan bahwa kehadiran Bank Saqu sejalan dengan fokus strategis untuk memperluas kehadiran dan menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi, dimulai di Hong Kong, dan di Indonesia. Simon Loong menambahkan pengembangan sistem bank dengan layanan digital ini memakan waktu cepat yaitu enam bulan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5384742/original/034349600_1760841709-567923634_1396523532475430_3555191238305322058_n.jpg)
