Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa perluasan perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas lahan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto mengatakan persetujuan masyarakat adat merupakan prioritas utama dalam proses pengambilan kebijakan terkait pelepasan kawasan hutan.
Advertisement
"Papua Barat sudah punya standar operasi prosuder (SOP). Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat," ungkap Jimmy, melansir Antara, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dan pemanfaatan lahan di Papua Barat berjalan dengan mengedepankan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan, serta untuk mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
"Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan," ucap Jimmy.
Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak tahun 2019 telah mengambil kebijakan untuk tidak menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendukung program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, serta menekan emisi gas rumah kaca.




