Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/1/2026) siang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Ristianto Pribadi mengatakan, kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sedang melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” kata Ristianto dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, pihaknya senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” ujar dia.
Kementerian Kehutanan kata Ristianto, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” lanjutnya.
Sebelumnya, beredar informasi terkait penggeledahan Kejagung di Kantor Kemenhut. Terlihat foto dan video beberapa penyidik dikawal anggota TNI sedang membawa kontainer diduga berisi berkas.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku belum mendapatkan informasi terkait keberadaan penyidik Kejagung di Kemenhut.
“Belum ada info,” kata Anang saat dikonfirmasi.




