Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Membentuk BPBD

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Kemendagri menegaskan seluruh daerah meliputi provinsi hingga kabupaten/kota wajib membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Membentuk BPBD. (Foto: Dok. Kemendagri)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan seluruh daerah meliputi provinsi hingga kabupaten/kota wajib membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. 

Baca Juga:
Atasi Bencana di Sumatera, DPR Minta Kemendagri Dorong Kemenkeu Cairkan Dana Darurat

Melalui aturan baru tersebut juga, jabatan kepala BPBD kini tidak lagi boleh dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan harus diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana. Penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.  

Baca Juga:
Permendagri Terbaru Wajibkan Pembentukan BPBD di Seluruh Daerah

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dari keterangannya, Selasa (7/1/2026).

Adapun, aturan baru itu juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Data Kerusakan Infrastruktur Akibat Bencana Sumatera

Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fletcher: MU Seharusnya Bisa Menang
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bea Cukai Temukan 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Kecelakaan 2 Truk Bertabrakan di Lamongan, Jalur Pantura Terimbas Macet Parah
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
BRI Super League: PSIM Pinjamkan Ikhsan Chan ke FC Bekasi City, Fokus Tambah Jam Terbang Sang Winger Muda
• 8 jam lalubola.com
thumb
Macet Parah di Cakung–Cilincing, Warga Terpaksa Jalan Kaki
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.