Kemendagri menegaskan seluruh daerah meliputi provinsi hingga kabupaten/kota wajib membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan seluruh daerah meliputi provinsi hingga kabupaten/kota wajib membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
Melalui aturan baru tersebut juga, jabatan kepala BPBD kini tidak lagi boleh dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan harus diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana. Penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dari keterangannya, Selasa (7/1/2026).
Adapun, aturan baru itu juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
(Febrina Ratna Iskana)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454293/original/050430700_1766556442-1000101929.jpg)
