Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau belum juga melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan, atas permohonan kasasinya yang diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan dasar untuk melakukan eksekusi adalah sudah diterimanya surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.
Advertisement
"Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun," kata Priandi dikonfirmasi di Batam. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).
Priandi menyebut, pihaknya masih menunggu putusan salinan dari Mahkamah Agung untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.



