Kompol Satria Belum Dieksekusi Terkait Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu, Ini Kata Kejari Batam

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau belum juga melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan, atas permohonan kasasinya yang diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.

Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan dasar untuk melakukan eksekusi adalah sudah diterimanya surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.

Advertisement

"Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun," kata Priandi dikonfirmasi di Batam. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).

Priandi menyebut, pihaknya masih menunggu putusan salinan dari Mahkamah Agung untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DJP cairkan piutang pajak senilai Rp13,1 T dari penunggak pajak besar
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
• 11 jam lalusuara.com
thumb
4,7 Juta Kendaraan di Jateng Menunggak PKB pada 2025, Pendapatan Rp2,4 T Hilang
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Massa Demo Pandji Bawa-bawa Nama NU, Umar Hasibuan Dibuat Geram
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Motif Nisa Nekat Jadi Pramugari Gadungan
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.