Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

SLEMAN, iNews.id – Sindikat love scamming jaringan internasional dibongkar Polresta Yogyakarta. Praktik penipuan berkedok asmara ini terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan di sebuah kantor perusahaan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan, pengungkapan sindikat love scamming di Sleman dilakukan di kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Senin (5/1/2026).

“Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming,” ujar Kapolresta, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.

PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari China.

Kapolresta Yogyakarta menjelaskan, sindikat love scamming di Sleman menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW.

Dalam praktiknya, para pegawai perusahaan tersebut dipekerjakan sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan dan menyesuaikan dengan negara asal korban.

Mereka bertugas melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift yang tersedia di dalam aplikasi.

“Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ucap Kapolresta.

Setelah korban mengirim gift, admin kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.

“Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu,” katanya.

Dalam pengungkapan sindikat love scamming di Sleman ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kamera pengawas CCTV, dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop.

Dari dalam perangkat tersebut, penyidik menemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Selain barang bukti, sebanyak 64 orang karyawan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka sindikat love scamming di Sleman dijerat Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diancam Obeng, Remaja di Bogor Nyaris Dibegal Modus Pura-pura Minta Antar
• 19 jam laludetik.com
thumb
Update Kasus Richard Lee, Polisi dalam Waktu Dekat Bakal Panggil RL Kembali: Melanjutkan Pertanyaan
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Panen Raya Jagung Serentak di Bekasi, Kapolri Salurkan Alsintan-Sembako Bagi Poktan dan Masyarakat
• 16 jam laludetik.com
thumb
Ruben Onsu Curhat Masih Hidup, Sindir Sarwendah?
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Kemenkeu Catat Belanja Pemerintah Sentuh Rp 2.602 Triliun hingga Akhir 2025
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.