Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, karena kondisi kesehatannya yang tidak baik. Pemeriksaan dihentikan pada Rabu (7/1) malam setelah Richard merasa kurang sehat.

Menurut Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, pemeriksaan dihentikan pada pukul 22.00 WIB atas permintaan penasihat hukum Richard setelah ia mengeluhkan kondisi kesehatan yang menurun. Hingga saat ini, Richard belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif dan bersedia hadir kapanpun diminta penyidik.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Penyidik telah mengajukan 73 dari total 85 pertanyaan yang dijadwalkan. Sisa pertanyaan akan diajukan dalam pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan minggu depan atau pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Pemeriksaan awal berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari hingga dihentikan sementara pada pukul 22.00 WIB.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tuduhan Hukum

Richard Lee menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Reonald menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bertindak secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Pemanggilan Richard Lee sebagai tersangka adalah panggilan ulang setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fantastis! Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar dari Jaringan Judol Sepanjang 2025
• 17 jam laludisway.id
thumb
Bahlil Pastikan Kewajiban Bensin Campur Etanol Paling Lambat Mulai 2028
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Buruh Minta UMP DKI Rp 5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp 50.000
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Keberlanjutan Ubah Cara Industri Kuliner Bekerja, Kurangi Sampah Makanan dan Plastik
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Emma Waroka Minta Mawa, Inara Rusli, Insanul Fahmi Damai dengan Uang Rp 100 Miliar
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.