jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak memperpanjang kontrak ribuan honorer non-database BKN.
Tercatat jumlah honorer non-database BKN yang tidak diperpanjang SK-nya sebanyak 1.129 orang.
BACA JUGA: Info Penting untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Pendaftaran Sudah Dibuka
Perinciannya, guru honorer sebanyak 715 orang, tenaga kesehatan 355 orang, dan sisanya tenaga teknis.
Mereka merupakan honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.
BACA JUGA: Ribuan Honorer Non-database Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, atau...
Pemkab Lombok Tengah berupaya mencarikan solusi, yakni dengan menyiapkan pelatihan kerja bagi tenaga honorer non-database BKN gagal PPPK paruh waktu 2025 di Balai Latihan Kerja (BLK) Praya.
Namun, solusi tersebut ditolak para guru honorer non-database BKN.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Terendah Dibanding OPD Lain, Ini Daftarnya
Merespons hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Lombok Tengah meminta ribuan honorer non-database BKN tersebut tidak menolak pelatihan kerja yang difasilitasi pemerintah daerah setempat.
"Pelatihan kerja yang diberikan pemerintah daerah itu jangan ditolak, seharusnya diikuti saja," kata Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah Ki Agus Azhar di Lombok Tengah, Rabu (7/1).
Dia mengatakan pelatihan tersebut merupakan solusi sementara dan dapat meningkatkan kompetensi mereka.
Dia juga mendorong agar pelatihan itu juga diberikan kepada PPPK paruh waktu untuk peningkatan kompetensi.
"Pelatihan itu harus diikuti untuk peningkatan kompetensi," katanya.
Wakil rakyat Lombok Tengah, katanya, tetap mengawal persoalan ini. Termasuk mengenai guru honorer yang sudah sertifikasi, tetapi tidak masuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Mereka bisa mengajar di sekolah swasta binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) agar tunjangan profesi guru (TPG) mereka tetap dibayarkan.
"Kami tetap berharap ada solusi yang terbaik bagi 715 guru honorer yang tidak diperpanjang masa kontraknya," katanya .
“Jadi intervensi dinas juga penting sehingga guru honorer bersertifikasi, tetapi dirumahkan, bisa digeser ke sekolah swasta agar sertifikasi (TPG) terbayar."
"Pergeseran mereka tidak akan membebankan sekolah swasta karena mereka tidak digaji dari sekolah swasta tapi dari sertifikasi itu,” sambungnya.
Dia mendorong Dinas Pendidikan untuk segera melakukan analisa terhadap sekolah swasta mana yang masih kekurangan guru, sehingga 54 guru honorer yang sudah punya sertifikasi pendidik bisa mengajar di sana.
Dia meyakini sekolah swasta juga akan bersyukur akan mendapatkan guru tanpa harus memberikan gaji karena sudah ada gaji sertifikasi (TPG)," katanya.
Sebelumnya, Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) non-database di Kabupaten Lombok Tengah menyuarakan kejelasan nasib mereka ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lombok Tengah.
Mereka meminta PGRI yang mewakili kepentingan guru, untuk memperjuangkan nasib mereka ke Pemkab Lombok Tengah, agar nama mereka tidak dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setelah gagal masuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Para guru juga menyatakan menolak tawaran pemerintah daerah untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja, karena dinilai program tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang mereka hadapi.
Perwakilan guru GTT Lombok Tengah Lalu Arifullah menyampaikan bahwa masalah utama mereka saat ini adalah ketidakjelasan status dan keberlanjutan pengabdian di sekolah, bukan sekadar keterampilan kerja di luar bidang pendidikan.
“Kami ini guru. Kami ingin tetap mengabdi sebagai pendidik. Yang kami butuhkan bukan pelatihan kerja, tetapi kepastian status dan keberpihakan pemerintah,” katanya. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



