jpnn.com - MOROWALI UTARA - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), Sulawesi Tengah, melakukan penataan ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap I dan tahap II.
"Penataan dilakukan sebagai upaya optimalisasi kinerja pegawai dalam menyelenggarakan pelayanan publik," kata Bupati Morowali Utara Delis J Hehi di Kolonodale, Rabu (7/1).
BACA JUGA: Uang Iuran Siswa Dikembalikan setelah 12 Guru Honorer jadi PPPK, Polisi Menyita Rp36,2 Juta
Dia menjelaskan, kebijakan itu dimaksudkan untuk melihat kembali hasil penempatan PPPK tahap I dan tahap II berdasarkan hasil pemetaan dan analisa jabatan (anjab) dan beban kerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan formasi penerimaan PPPK saat itu, banyak OPD yang kini kelebihan pegawai.
BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Menolak Solusi dari Pemda, Begini Alasannya
Di sisi lain, ada pula yang sangat kekurangan sehingga perlu diatur supaya jumlah pegawai di masing-masing OPD terdistribusi secara merata.
"Kalau kelebihan pegawai tentu berpengaruh terhadap kinerja, lalu kekurangan pegawai juga berpengaruh terhadap pelayanan, maka perlu adanya keseimbangan pegawai di masing-masing instansi," ujarnya.
BACA JUGA: Ribuan Honorer Non-database Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, atau...
Dia menjelaskan dari pertemuan dilakukannya bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, ditemukan banyak sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak efektif dalam pelayanan pendidikan, karena tenaga pendidik lulus seleksi PPPK 2024 dan ditempatkan di instansi lain.
"Maka perlu evaluasi secara menyeluruh. Pelayanan publik di berbagai bidang harus terlaksana optimal, sehingga pemerataan distribusi pegawai dipandang perlu," ucapnya.
Disebutkan, pada seleksi 2024, Morowali Utara merupakan salah satu kabupaten Sulawesi Tengah yang membuka formasi PPPK dengan jumlah yang cukup besar, yakni mencapai 3.047 pegawai.
OPD yang membuka formasi cukup banyak yakni Satpol-PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar); Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan RS Kolonodale.
Formasi besar itu dibuka sesuai analisis jabatan dan kebutuhan, tetapi kenyataan di lapangan tidak sehat, karena ada OPD kelebihan pegawai. Sementara OPD lainnya kekurangan pegawai.
Kalau hasil penempatan PPPK dibiarkan tanpa dievaluasi kembali, akan membuat sekolah-sekolah PAUD dan TK tidak punya tenaga pengajar, karena sebagian sekolah itu milik swasta, Yayasan, dan milik desa.
"BKPSDM segera mengambil langkah konkret, penempatan pegawai harus linear dengan profesinya, terutama tenaga pendidik perlu dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing," tutur Delis. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


