JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik belum menahan Dokter Richard Lee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, pada Rabu (7/1/2026).
"Apakah sudah dilakukan penahanan? Maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1) dini hari.
Ia mengungkapkan alasan penyidik belum menahan dokter spesialis kecantikan itu, yakni lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Dicecar 73 Pertanyaan
"Karena penilaian dari penyidik hingga saat ini masih kooperatif, dan kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," jelasnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Stefanus Wangge.
Sebagai informasi, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1) kemarin.
Berdasarkan keterangan Kombes Reonald, Richard Lee tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB, dan menjelani pemeriksaan mulai pukul 14.00 WIB.
Namun, pemeriksaan terhadap Richard tak diselesaikan seluruhnya, karena pada Rabu malam tersangka mengeluh persoalan kesehatan.
"Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, (Richard) merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan untuk dilakukan istirahat," ungkapnya.
"Namun tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- pemeriksaan richard lee
- richard lee tersangka
- tersangka
- doktif
- polda metro jaya





