Penggeledahan itu diduga terkait dengan perkara yang disetop KPK terkait dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penggeledahan yang dilakukan Rabu (7/1/2026) itu diduga terkait dengan perkara yang disetop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penyidik Kejagung dikawal oleh personel TNI saat melakukan operasi penindakan tersebut. Namun, pihak Kejagung belum mau memberikan keterangan resmi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dan personel TNI terlihat mengamankan satu kotak kontainer besar. Barang itu dimasukkan langsung ke dalam mobil Kejagung.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi mengatakan, kehadiran penyidik Kejagung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu, dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
Proses ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto dikutip Kamis (8/1/2026)
Sebelumnya KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terbit pada 17 Desember 2024. Kasus tersebut menyeret eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
"Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.
"Dalam surat BPK disampaikan bahwa KN tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," katanya.
"Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)





