Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali berjanji akan menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah diterbitkan KPK sejak 9 Agustus 2025 atau empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada September 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka kasus kuota haji akan ditetapkan pada tahun depan.

Namun, dia tak mengungkapkan jadwal pengumuman tersangka perkara tersebut.

"Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga: Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Ditetapkan? Ini Jawaban Pimpinan KPK

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, korupsi kuota haji, wrapup, Tersangka Kuota Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8wNzQ0MTk3MS9iZXJrYWxpLWthbGkta3BrLWphbmppLXVtdW1rYW4tdGVyc2FuZ2thLWtvcnVwc2kta3VvdGEtaGFqaQ==&q=Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Satu bulan berselang, tepatnya pada 6 Oktober 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terkait kasus kuota haji hanya masalah waktu.

Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi.

“Ya itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya, (kalau) masalah lain saya lihat enggak ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Setyo juga membantah adanya kendala dalam penanganan kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Penyidik, kata dia, masih mempelajari beberapa dokumen yang diterima dari hasil pemeriksaan saksi.

“Yang saya masih melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan kalau orangnya hadir dilakukan pemeriksaan kemudian mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Digugat ke pengadilan

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, pada 17 November 2025.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, 11 November 2025.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Tunggu Apa?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Tanggapan Muhammadiyah terhadap Special Show Pandji Pragiwaksono Mens Rea
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemlu: WNI Ditangkap di Yordania, Diduga Dukung ISIS
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
17 Pegawai Kehilangan Status sebagai ASN, Peringatan untuk PNS & PPPK
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Jurus Wagub Babel Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu: Gugat Kampus yang Luluskan Dirinya
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Antara Khalifah Umayyah dan Ratu Siwa di Jawa
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.