Jurus Wagub Babel Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu: Gugat Kampus yang Luluskan Dirinya

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menyiapkan langkah hukum lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Tak hanya menghadapi proses pidana, Hellyana juga memilih menempuh jalur perdata dengan menggugat kampus yang meluluskan dirinya.

Langkah tersebut diambil Hellyana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

Gugatan perdata itu diajukan sebagai upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum atas status ijazah yang selama ini dipersoalkan.

Gugat kampus dan rektor

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan, gugatan perdata akan diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak kampus.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=gugatan perdata, Ijazah palsu, Hellyana, Universitas Azzahra, Wakil Gubernur Bangka Belitung, wagub babel ijazah palsu&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wNzA1MTkxMS9qdXJ1cy13YWd1Yi1iYWJlbC11c2FpLWphZGktdGVyc2FuZ2thLWlqYXphaC1wYWxzdS1ndWdhdC1rYW1wdXMteWFuZw==&q=Jurus Wagub Babel Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu: Gugat Kampus yang Luluskan Dirinya§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak universitas sebagai Tergugat I, rektor pada saat itu sebagai Tergugat II," kata Zainul, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Selain itu, gugatan juga menyertakan Yayasan Lentera Az-Zahra sebagai tergugat III dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai tergugat IV.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Menurut Zainul, gugatan ini merupakan bagian dari upaya kliennya untuk memperoleh kepastian hukum atas ijazah yang diperoleh dan digunakan selama ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Reza Arya Pratama Kembali Starter, Berikut Daftar Susunan Pemain PSM Makassar vs Bali United
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Bekas Menag Yaqut Cholil dan Staf Khususnya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji  
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Tekuk Atletico 2-1, Real Madrid Tantang Barcelona di Final Piala Super Spanyol 2026
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Danantara Serahkan 600 Unit Hunian untuk Masyarakat Tamiang, Aceh
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Lirik Lagu Bang Jono Versi Korea yang Viral di TikTok
• 21 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.