JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menyiapkan langkah hukum lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Tak hanya menghadapi proses pidana, Hellyana juga memilih menempuh jalur perdata dengan menggugat kampus yang meluluskan dirinya.
Langkah tersebut diambil Hellyana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
Gugatan perdata itu diajukan sebagai upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum atas status ijazah yang selama ini dipersoalkan.
Gugat kampus dan rektorKuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan, gugatan perdata akan diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak kampus.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=gugatan perdata, Ijazah palsu, Hellyana, Universitas Azzahra, Wakil Gubernur Bangka Belitung, wagub babel ijazah palsu&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wNzA1MTkxMS9qdXJ1cy13YWd1Yi1iYWJlbC11c2FpLWphZGktdGVyc2FuZ2thLWlqYXphaC1wYWxzdS1ndWdhdC1rYW1wdXMteWFuZw==&q=Jurus Wagub Babel Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu: Gugat Kampus yang Luluskan Dirinya§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak universitas sebagai Tergugat I, rektor pada saat itu sebagai Tergugat II," kata Zainul, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Selain itu, gugatan juga menyertakan Yayasan Lentera Az-Zahra sebagai tergugat III dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai tergugat IV.
Menurut Zainul, gugatan ini merupakan bagian dari upaya kliennya untuk memperoleh kepastian hukum atas ijazah yang diperoleh dan digunakan selama ini.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F750d6754d5e74282107b89e896ae36ca-20251216ron32.jpg)

