JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang akrab disapa Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, KPK juga masih terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, saudara YCQ, selaku eks Menteri Agama. Dan, yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumukan kapan kedua tersangka itu akan ditahan. Budi hanya mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya agar proses penyidikan bisa berjalan efektif.
"Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai penahanannya, nanti kami akan update," imbuhnya.
Terhadap dua tersangka, penyidik KPK masih akan mempertimbangkan peran-peran aktif mereka termasuk dalam proses kebijakan diskresi. Penyidikan juga menyangkut pendistribusian kuota haji tersebut, termasuk dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak Penyelenggara ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kemenag.
Penetapan tersangka terhadap Yaqult ini menjelang berakhirnya masa pencegahan mantan Menag Yaqult untuk bepergian ke luar negeri yang akan berakhir pada Februari 2026 ini. Larangan bepergian ke luar negeri itu ditetapkan sejak 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Tidak hanya Yaqut, larangan juga berlaku bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
KPK menjerat Yaqut dan Ishfah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Budi, sampai dengan saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan. Pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti itu juga dilakukan dari para PIHK atau Biro Travel Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai salah satu upaya untuk optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
"Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan," jelasnya.
KPK menargetkan setelah penetapan tersangka, nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji dapat segera ditetapkan dan nilai kerugiannya juga dapat dipulihkan secara optimal.
KPK pun mengapresiasi terhadap pihak-pihak yang selama ini sudah bersikap kooperatif yang hadir memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang dibutuhkan, dan termasuk mengembalikan barang bukti untuk disita dalam bentuk sejumlah uang tunai.
Sementara itu, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk juga kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara tersebut. Di dalam konstruksi perkaranya, dari kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia yaitu sebanyak 20.000 kuota, seharusnya digunakan untuk menutup panjangnya antrean di haji reguler.
Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan.
Namun, Kementerian Agama kemudian melakukan diskresi dengan membagi kuota 50 persen : 50 persen sehingga penyelenggaraan haji reguler hanya mendapatka slot 10.000 kuota, dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000. Diskresi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terpisah, mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha mengatakan, bahwa dinamika lambatnya penetapan tersangka kasus haji di KPK bukanlah hal yang sama sekali baru. Sebab, kasus korupsi kuota haji itu memiliki sensitivitas tinggi dan melibatkan kepentingan yang luas. Kasus yang menyentuh haji cenderung memiliki dimensi politis, sosial, dan ekonomi yang kompleks.
"Perbedaan pandangan di antara pimpinan dalam menilai cukup atau tidaknya bukti, atau dalam memetakan rantai pertanggungjawaban, merupakan bagian dari mekanisme checks and balances internal yang seharusnya berujung pada keputusan yang lebih matangdan akuntabel," kata Praswad.
Ketika perbedaan itu justru mengakibatkan kemacetan penanganan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan prinsip keadilan yang tidak boleh tertunda. Apalagi, jika perbedaan itu lahir dari adanya intervensi kekuasan. KPK harus dapat membuktikan secara kolektif dalam membawa penyelesaian kasus ini secara tuntas.
Praswad juga mengingatkan bahwa pengelolaan kuota haji melibatkan banyak pihak, dari tingkat kementerian, penyelenggara perjalanan, hingga otoritas keagamaan di Arab Saudi. Sejarah mencatat, proyek-proyek atau kuota-kuota yang bernilai strategis dan langka seperti itu sering menjadi ajang bagi-bagi kue dan rentan disalahgunakan. Kredibilitas KPK akan diuji di situ untuk membuktikan bahwa lembaga tersebut benar-benar independen dari tekanan internal maupun eksternal, serta mampu berdiri di atas semua kepentingan.
"KPK harus belajar dari pengalaman kasus-kasus besar sebelumnya, di mana ketegasan di awal proses sangat menentukan keberlanjutan dan keberhasilan penuntasan perkara," tegasnya.
Jika KPK benar-benar bisa menuntaskan kasus kuota haji itu secara tuntas, menurut dia, publik pun akan mendukung. Dukungan publik itu harus menjadi modal sosial bagi KPK untuk membuat langkah-langkah progresif, bukan justru malah membiarkan kasus meredup.




