Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online dengan modus berkedok perusahaan fiktif. Sejumlah uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar disita.
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
"Data intelijen keuangan tersebut kemudian sebagai instrumen hukum khusus untuk melakukan mekanisme peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang langkah ini diambil sebagai solusi hukum untuk melakukan perampasan aset hasil kejahatan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Rabu (7/1).
Penyitaan terbesar berasal dari laporan polisi nomor LPA 562/IX/2022 Direktorat Siber Bareskrim Polri yang berkaitan dengan sejumlah situs judi online, antara lain Slotter Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, dan DP Maxwin.
"Dalam penanganan laporan polisi ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.877.116.318 dari 142 rekening," kata dia.
Kasus kedua tercatat dalam laporan polisi nomor LPA 10/III/2025 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait website judi online Kedai 69. Dari kasus ini, penyidik menyita aset sebesar Rp 92.645.089.000 dari 15 rekening.
Adapun kasus ketiga adalah laporan polisi nomor LPA 23/VII/2025 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025 yang berkaitan dengan website judi online Abadi Cash. Dalam perkara ini, penyidik menyita dana sebesar Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset fisik, berupa dua unit kendaraan roda empat dengan estimasi nilai Rp 2.664.000.000 serta satu unit ruko senilai sekitar Rp 1.827.744.000.
“Total aset yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini mencapai Rp 96.777.881.000,” jelasnya.
Berikut daftar para tersangka yang ditangkap:
MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator transaksi deposit judi online.
MR (33), selaku perantara tersangka AL dan QF dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
AL (33), selaku pihak yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.
WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467447/original/017508900_1767886053-Panglima_TNI_Jenderal_Agus_Subiyanto_memberikan_penghargaan_kepada_anggota_TNI_sekaligus_atlet_peraih_medali_di_SEA_Games.jpg)
