Kejagung Obok-obok Kantor Kemenhut, Pulang-pulang Bawa Berkas 1 Boks Kontainer: Lanjutkan Kasus Nikel?

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tampak menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan membawa 1 boks Kontainer berisi berkas. 

Penggeledahan itu dilakukan sejumlah penyidik Jampidsus dengan pengawalan prajurit TNI. 

BACA JUGA:Menkes Buka Suara: Campak Lebih Ditakuti daripada Virus 'Super Flu' di Pengungsian Bencana

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 8 Januari 2026, Berikut Lokasi Perpanjang!

Dalam video yang beredar dan diterima Disway.id, Kejagung menggeledah Kantor Kemenhut yang beralamat di Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026 petang kemarin.

Diduga kuat, penggeledahan ini erat kaitannya dengan perkara yang disetop KPK mengenai dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 Triliun.

Dalam video itu, saat keluar meninggalkan gedung Manggala Wanabakti, penyidik Kejagung dikawal oleh prajurit TNI saat membawa satu boks kontainer yang diduga berisi berkas.

BACA JUGA:Gawat! Dua Curanmor Bersenpi Beraksi di Slipi, Satu Orang Kena Tembak

Meski video itu beredar luas, pihak Kejagung belum mau memberikan keterangan resmi. 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Penghentian perkara tersebut dilakukan karena penyidik menilai tidak terpenuhinya unsur pembuktian, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kontrak Vinicius Jr Mandek! Real Madrid Siapkan 'Plan B' yang Mengejutkan

BACA JUGA:Hari Ini 50.965 Orang Balik ke Jakarta Naik Kereta Usai Liburan Natal 2025

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh. 

Salah satu kendala utama adalah tidak selesainya perhitungan kerugian negara yang menjadi unsur penting dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Herwin Sudikta ke Kejagung: Kalau Bukan Geledah, Terus Itu Apa?
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Angin Kencang Terjang Bandara Juanda, 3 Penerbangan Dialihkan ke Semarang
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Ratusan Tukang Becak Lansia Ikuti Pelatihan Mengemudi Becak Listrik
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bebas Bersyarat, Jonathan Frizzy Akan Dipenjara Lagi Jika Lakukan Pelanggaran
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.