JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap, untuk pertama kalinya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di satu daerah, dalam menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada 2025.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Barito Utara, di mana MK menemukan praktik jual beli suara atau vote buying dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Jimly Sebut 2024 sebagai Tahun Terberat MK, Kini Kepercayaan Publik Mulai Kembali
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
"Pembatalan hasil Pilkada tersebut disebabkan secara umum, antara lain, status narapidana dan mantan narapidana, ketidakabsahan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodisasi masa jabatan, dan adanya pembelian suara," ujar Suhartoyo, Rabu.
"Bahkan untuk pertama kalinya MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara (vote buying) secara masif," sambungnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, pilkada, Barito Utara, MK, Pilkada Barito Utara, pilkada barito utara 2024, mk diskualifikasi paslon pilkada, mk diskualifikasi paslon barito utara, barito utara mk, barito utara diskualifikasi, barito utara pilkada&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8wODA3NDg1MS9tay1wZXJ0YW1hLWthbGlueWEtZGlza3VhbGlmaWthc2ktc2VsdXJ1aC1wYXNsb24tZGktc2F0dS1kYWVyYWgtcGFkYS0yMDI1&q=MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Ketua MK: Mari Jaga MK agar Tidak Terpengaruh Tekanan Politik
Sepanjang 2025, MK menangani 334 perkara PHPU kepala daerah dari 250 daerah, dengan 27 perkara dikabulkan.
Di dalam 27 putusan tersebut, MK memerintahkan perbaikan administrasi, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon di sejumlah daerah.
MK, kata Suhartoyo, juga merupakan lembaga yang menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
"Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka," ujar Suhartoyo.
"Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia," sambungnya menegaskan.
Baca juga: MK Tangani 701 Permohonan Sepanjang 2025, 598 Perkara Telah Diputus
Diketahui, MK menemukan adanya politik uang dengan pembelian suara dalam PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Fakta pembelian suara itu ditemukan MK dalam sidang pemeriksaan bukti, di mana terdapat saksi bernama Santi Parida Dewi yang mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
Mahkamah menemukan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang dengan pemberian sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.
Baca juga: Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
MK juga menemukan adanya pembelian suara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah.
Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467517/original/001261000_1767919008-26543.jpg)

