Jakarta: Polda Metro Jaya belum menuntaskan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2026, dihentikan sementara karena kondisi kesehatan tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, RL hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB dan mulai diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 18.00 WIB untuk istirahat, kemudian dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saudara RL tadi hadir pada pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat. Kemudian pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka itu dilakukan mulai pukul 14.00 dan pada pukul 18.00 itu dihentikan sementara karena istirahat,” ujar Reonald di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Reonald menjelaskan, 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik, baru 73 pertanyaan yang berhasil diajukan. Pemeriksaan dihentikan karena tersangka mengeluhkan kondisi kesehatan yang kurang baik dan atas permintaan penasihat hukumnya.
Baca Juga :
Richard Lee Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai TersangkaPenyidik memutuskan pemeriksaan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk menyelesaikan sisa pertanyaan. Hingga saat ini, belum ada penahanan terhadap RL.
“Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” sebut Reonald.
Dokter Richard Lee (kanan). Foto: Istimewa.
RL ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan. RL diduga melanggar Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Selain itu, RL juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466948/original/083045600_1767858907-Longsor_Tangerang.jpg)