Grid.ID - Doktif ikut mengawal pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Bahkan, Doktif menyebut dirinya rela menginap di Polda jika dibutuhkan.
Dipantau Grid.ID, Doktif tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.15 WIB. Dia berharap Richard Lee tak ditunda penahanannya.
“Jadi Doktif harapkan untuk kasus ini sama, ya (dengan kasus Nikita Mirzani). Jangan ada penangguhan penahanan. Kalaupun akhirnya dari Ditreskrimsus memutuskan menahan,” ujar Doktif ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Doktif pun rela menginap jika diperlukan untuk mengawal kasus Richard Lee. Bahkan dia berkepikiran untuk mendirikan tenda di Polda.
“Sampai detik ini Doktif enggak tahu seperti apa, jadi Doktif ingin mengawal. Bahkan kalau perlu Doktif menginap, Doktif dirikan tenda di sini (di Polda),” tutupnya.
Doktif begitu ingin mengawal kasus Richard Lee mengingat dirinya merasa banyak melakukan perjuangan dalam kasus ini. Dimana, kasus ini sudah bermulai sejak akhir 2024.
“Karena ini perjuangannya luar biasa, guys. 1 tahun, ya, dari tanggal 2 Desember 2024, penetapan tersangka di 15 Desember 2025 sampai saat ini serangan buzzer-buzzer ternak-ternak yang dilakukan oleh DRL itu luar biasa,” tutupnya.(*)
Baca Juga: Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Doktif Ikut Pantau Datangi Polda
Artikel Asli




