Polri Ingatkan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila Masuk Pidana

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X, yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi.

Himawan menerangkan, jika didapati adanya seseorang yang melakukan manipulasi data elektronik milik orang lain tanpa adanya persetujuan, maka dapat dikenakan pidana.

Baca Juga :
Prabowo Beri Penghargaan Sejumlah Anggota Polri Terkait Dukungan Ketahanan Pangan Nasional, Ini Daftarnya
Alexander Sabar Ancam Blokir X

“Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” kata Himawan, kepada wartawan, dikutip Kamis 8 Januari 2026.

Sementara itu, Himawan menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki soal perkembangan AI ini, termasuk soal deepfake menggunakan AI.

Grok milik Elon Musk.
Photo :
  • X

“Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” jelas Himawan.

“Termasuk kita sedang menyelidiki yang kemarin AI terkait dengan website e-tilang, itu yang sedang beredar banyak itu juga sedang kita lakukan penyelidikan Jadi nemang itu menjadi target kita di ditpidsiber,” lanjutnya.

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan, hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. 

Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri ( ), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta.

Sementara itu, Alexander menilai bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Baca Juga :
Mengkhawatirkan! Ekstremisme Menyasar Anak Usia 11–18 Tahun, 70 Orang Ditangani Densus 88
Jarang Disadari, 5 Kebiasaan Kerja Ini Bikin Sulit Naik Jabatan dan Gaji di 2026
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas untuk Reformasi Polri Bersifat Normatif

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Salshabilla Adriani, Artis Sekaligus Istri Ibrahim Risyad yang Dilarang Suami Jadi IRT, Begini Sepak Terjangnya
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Setelah Cerai dari Atalia Praratya, Ridwan Kamil Kembali Tegaskan Isu Aura Kasih
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Dijadwalkan Hadiri World Economic Forum 2026 di Davos Swiss
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Datangkan Pelatih Italia, GPPI Siap Cetak Sejarah di Proliga 2026
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.