Wacana Pilkada Dipilih DPRD; Efisiensi Semu dan Ancaman Terhadap Kedaulatan Rakyat

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Oleh: Nasruddin
(Mantan Ketua Umum PC IMM Kota Makassar & Mahasiswa Pascasarjana FEB Unhas)

Narasi Efisiensi dan Kepanikan Elite

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke permukaan. Alasan yang dikemukakan berulang kali terdengar familiar: Pilkada langsung dianggap mahal, melelahkan, dan sarat distorsi demokrasi. Namun di balik bahasa teknokratis tentang efisiensi, tersimpan kegelisahan yang lebih politis yakni ketidaknyamanan elite terhadap demokrasi yang terlalu terbuka dan sulit dikendalikan.

Ketika partisipasi rakyat menghasilkan dinamika politik yang tak sepenuhnya bisa diprediksi, respons yang muncul bukanlah pembenahan sistem, melainkan keinginan untuk menyederhanakan demokrasi itu sendiri. Dalam konteks ini, wacana Pilkada DPRD patut dibaca bukan semata sebagai solusi kebijakan, tetapi sebagai gejala elite anxiety terhadap demokrasi elektoral.

Salah Alamat dalam Mendiagnosis Masalah

Tidak dapat dipungkiri bahwa Pilkada langsung menghadirkan berbagai problem: politik uang, biaya politik yang tinggi, hingga konflik sosial. Namun menyalahkan mekanisme pemilihan langsung sebagai sumber utama masalah merupakan bentuk penyederhanaan yang keliru. Persoalan mendasarnya justru terletak pada partai politik yang gagal menjalankan fungsi kaderisasi, sistem pendanaan politik yang gelap, serta penegakan hukum pemilu yang inkonsisten.

Alih-alih membenahi sumber persoalan tersebut, negara justru tergoda untuk mengubah prosedur demokrasi. Ini menunjukkan kecenderungan berbahaya: ketika demokrasi tidak menghasilkan elite sesuai selera kekuasaan, maka yang dipersoalkan bukan perilaku elite, melainkan pilihan rakyat.

DPRD dan Ilusi Representasi

Mengembalikan Pilkada ke DPRD sering dibingkai sebagai penguatan demokrasi perwakilan. Namun asumsi ini mengabaikan kondisi empiris lembaga perwakilan itu sendiri. DPRD hari ini belum sepenuhnya berfungsi sebagai kanal aspirasi publik yang independen. Ia masih dibayangi oleh oligarki partai, disiplin fraksi yang kaku, serta kepentingan jangka pendek elite politik.

Dalam situasi seperti ini, menyerahkan sepenuhnya pemilihan kepala daerah kepada DPRD berisiko mengerdilkan makna representasi. Kepala daerah akan lebih bergantung pada kesepakatan elite ketimbang mandat publik. Akuntabilitas pun bergeser: dari rakyat kepada partai, dari pemilih kepada fraksi.

Efisiensi yang Memindahkan Biaya, Bukan Menghilangkannya

Argumen efisiensi juga patut dipertanyakan secara serius. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD tidak otomatis mengurangi biaya politik. Yang terjadi justru pemusatan biaya pada segelintir aktor kunci di ruang tertutup. Politik uang tidak hilang, tetapi menjadi lebih eksklusif dan sulit dilacak.

Efisiensi semacam ini bersifat semu. Negara mungkin menghemat anggaran Pilkada, tetapi publik berisiko membayar harga yang lebih mahal dalam bentuk kebijakan yang tidak akuntabel, kompromi kepentingan, dan praktik korupsi yang makin tersembunyi.

Kemunduran dari Semangat Reformasi

Pilkada langsung merupakan salah satu produk penting reformasi politik pasca-1998. Ia hadir sebagai koreksi terhadap sistem kekuasaan yang elitis dan tertutup. Menggantikannya dengan mekanisme DPRD tanpa reformasi menyeluruh berarti mundur dari semangat reformasi itu sendiri.

Lebih jauh, wacana ini mencerminkan kecenderungan democratic rollback, yakni upaya sistematis untuk mempersempit ruang partisipasi warga dengan dalih stabilitas dan efisiensi. Sejarah demokrasi menunjukkan bahwa kemunduran semacam ini sering kali dimulai dari langkah-langkah yang tampak teknis, tetapi berdampak politis besar.

Kedaulatan Rakyat yang Direduksi

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini menuntut agar rakyat tetap menjadi aktor utama dalam menentukan pemimpinnya. Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan sepenuhnya ke DPRD, kedaulatan rakyat berisiko direduksi menjadi sekadar legitimasi pasif yang diwakilkan secara formal.

Demokrasi perwakilan tidak seharusnya digunakan untuk meniadakan demokrasi partisipatoris. Keduanya harus saling melengkapi, bukan saling menggantikan secara sepihak.

Reformasi atau Jalan Pintas

Kritik terhadap Pilkada langsung seharusnya mendorong reformasi yang lebih berani: transparansi pendanaan politik, pembatasan biaya kampanye, demokratisasi internal partai, serta penegakan hukum pemilu yang tegas. Tanpa agenda ini, perubahan mekanisme Pilkada hanya akan menjadi jalan pintas yang berisiko memperdalam krisis kepercayaan publik.

Demokrasi memang mahal dan melelahkan. Namun alternatifnya demokrasi yang dipersempit jauhkan lebih berbahaya.

Wacana Pilkada dipilih DPRD bukan sekadar perdebatan teknis tata kelola pemerintahan daerah. Ia adalah pertarungan antara dua pilihan politik: memperdalam demokrasi atau menariknya kembali ke ruang elite. Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan prinsip dasar kedaulatan rakyat.

Pilkada langsung tentu jauh dari sempurna. Namun selama masalah utamanya terletak pada perilaku elite dan kelembagaan politik, maka membatasi pilihan rakyat bukanlah solusi, melainkan pengakuan atas kegagalan elite itu sendiri. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Rawan Penyimpangan Tender Haji 2026, Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung
• 20 jam laluokezone.com
thumb
"Jembatan Budaya” Itu Dilewati Penerjemahan Lirik Lagu
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Liverpool Dilaporkan Berhasil Bajak Kesepakatan Semenyo dan Manchester City Usai Dijadwalkan Tes Medis
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades di Pandeglang Bikin Pembelanjaan Fiktif
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.