JAKARTA, KOMPAS — Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah diharapkan dapat efektif mempercepat penyerapan rumah siap huni dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan hunian yang masih besar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Di tengah tantangan pembiayaan dan kenaikan harga material, kalangan pelaku usaha konstruksi dalam negeri juga berharap diuntungkan dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP tersebut. Khususnya, bagi kontraktor skala kecil dan menengah.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari-31 Desember 2026.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPP Gapensi) Andi Rukman Karumpa mengatakan, perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan menjadi langkah strategis untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sekaligus memastikan keberlanjutan industri konstruksi.
Insentif PPN DTP bisa secara langsung menurunkan harga efektif yang dibayarkan konsumen sehingga mempercepat keputusan pembelian rumah. Kebijakan tersebut juga cukup efektif untuk mendorong percepatan penyerapan rumah siap huni.
“Di lapangan kami melihat minat pasar meningkat, terutama pada segmen rumah tapak dan rumah susun dengan harga terjangkau, karena konsumen merasakan manfaat fiskal yang nyata dan pasti,” ujar Andi saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Backlog perumahan nasional masih berada di kisaran 15 juta unit pada 2025, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah. Artinya, masih ada kesenjangan yang lebar antara jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat dengan jumlah rumah yang tersedia. Kondisi itu menunjukkan kebutuhan pasar yang masih sangat besar dan memerlukan dukungan kebijakan yang berkelanjutan.
Terkait kekhawatiran insentif PPN DTP lebih banyak dinikmati kelompok menengah ke atas, Andi mengakui potensi itu ada jika kebijakan tidak diarahkan secara tepat. Namun, jika dikombinasikan dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan kebijakan khusus rumah MBR, insentif justru dapat membantu kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.
“Tantangannya adalah memastikan rumah MBR yang dibangun memenuhi syarat administratif dan batas harga yang ditetapkan,” katanya.
Gapensi mendorong agar insentif perumahan tetap berpihak pada kelas MBR dan menengah dengan memberi ruang lebih besar bagi pengembang dan kontraktor yang fokus membangun rumah rakyat.
Dari perspektif pelaku usaha jasa konstruksi, kepastian dan keberlanjutan insentif dinilai lebih penting dibanding kebijakan jangka pendek. Kontraktor membutuhkan visibilitas proyek untuk merencanakan penyerapan tenaga kerja, pengadaan material, dan pembiayaan secara sehat.
Oleh karena itu, Andi menekankan agar perpanjangan insentif perumahan diiringi dengan penyederhanaan perizinan, kepastian pembiayaan KPR, serta perlindungan bagi kontraktor kecil dan menengah. Dengan demikian, manfaat kebijakan dapat dirasakan hingga ke level bawah.
“Jika dikelola secara konsisten, insentif perumahan bukan beban fiskal, melainkan investasi negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi backlog perumahan dan dan menjaga stabilitas sektor konstruksi nasional,” ujarnya.
Namun demikian, sejumlah kendala masih dihadapi kontraktor dalam mendukung pembangunan rumah siap huni yang memenuhi syarat PPN DTP. Kendala utama adalah ketidaksesuaian waktu antara kesiapan fisik bangunan dengan masa berlaku insentif yang terbatas. Padahal, banyak proyek perumahan memerlukan waktu konstruksi yang tidak singkat.
Selain itu, kenaikan harga material, keterbatasan arus kas kontraktor kecil-menengah, serta proses administrasi untuk memastikan proyek memenuhi seluruh kriteria PPN DTP juga menjadi tantangan.
Persoalan lain masih muncul pada aspek perizinan, pembiayaan, dan infrastruktur pendukung. Di beberapa daerah, proses perizinan dasar seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan pemanfaatan lahan belum seragam dari sisi waktu dan prosedur.
Dari sisi pembiayaan, menurut Andi, akses KPR bagi MBR masih perlu diperkuat, baik dari segi kuota maupun kecepatan proses. Kesiapan infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, dan utilitas dasar juga menjadi faktor penting agar rumah siap huni benar-benar dapat segera diserap pasar.
Andi menilai, insentif PPN DTP tidak hanya berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan serapan rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan insentif juga menopang keberlangsungan usaha kontraktor nasional, khususnya kontraktor kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung sektor perumahan.
Sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar bagi perekonomian nasional. Satu unit rumah yang dibangun mampu menggerakkan lebih dari 180 subsektor industri, mulai dari bahan bangunan, tenaga kerja, transportasi, hingga berbagai jasa pendukung.
“Oleh karena itu, insentif perumahan tidak semata berkaitan dengan properti, tetapi juga penguatan ekonomi riil dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Andi.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP oleh Kementerian Keuangan menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus.
Insentif itu, ujarnya, tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. ”Ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” lanjutnya.
Sektor properti memiliki rantai pasok panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lain.
Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan berdampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.
“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.
Menurut Agus, kebijakan PPN DTP juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. Mulai dari rencana meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional.
“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional,” ucapnya.





