Pemerintah menyatakan pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan badan khusus nuklir ini penting untuk menyiapkan transisi energi dari energi fosil menuju energi yang lebih bersih.
Draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai lembaga persiapan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) itu disebut telah disetujui seluruh kementerian dan lembaga terkait, dan kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi rencana tersebut, pakar energi Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, menilai pembentukan badan khusus nuklir nantinya menciptakan potensi besar untuk transisi energi Indonesia. Menurutnya, pemanfaatan PLTN bersama berbagai aplikasi teknologi nuklir di sektor lain mulai dari pertanian hingga kesehatan memiliki prospek besar.
Ia menyoroti rencana pembangunan PLTN berkapasitas 2 x 250 MW yang telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dengan target beroperasi pada 2032.
“Potensinya besar untuk berkembang, khususnya PLTN yang sudah disepakati akan dibangun. Bahkan diharapkan bisa lebih cepat lagi,” ujar Iwa kepada Katadata Green, Kamis (8/1).
Iwa menjelaskan, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada pembangkit fosil secara bertahap sebagai transisi energi menuju Net Zero Emission pada 2060. Namun, percepatan energi terbarukan menghadapi tantangan intermiten yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem kelistrikan.
Dia menjelaskan saat ini, kestabilan jaringan listrik saat ini masih ditopang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Karena itu, ketika PLTU mulai diturunkan atau dihentikan, dibutuhkan pembangkit yang mampu memasok listrik stabil secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu, saat PLTU diturunkan atau dihilangkan maka perlu ada penggantinya, yaitu PLTN agar sistem stabil dan sustain. Saya melihat kebutuhan PLTN ini menjadi vital untuk masa depan energi listrik Indonesia,” kata Iwa.
Ia juga menyoroti aspek kelembagaan. Menurut Iwa, Indonesia sebenarnya telah memiliki infrastruktur kelembagaan nuklir melalui Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang kini berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai regulator independen. Namun, ia menilai perlu ada penguatan peran lembaga teknis agar lebih siap memasuki era PLTN.
“Usul saya sebaiknya BATAN dilepas sendiri, jangan digabung dengan BRIN agar lebih leluasa mempersiapkan masa depan PLTN di Indonesia,” tuturnya.
Selain kelembagaan, Iwa mengingatkan persoalan serius pada ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Berdasarkan praktik internasional, satu unit PLTN membutuhkan sekitar 1.200 tenaga kerja dari berbagai bidang, termasuk regulator. Sementara itu, perguruan tinggi di Indonesia masih terbatas dalam menyediakan program studi atau peminatan nuklir.
“Pertanyaannya, 1.200 pekerja itu (akan dipenuhi) dari mana? Oleh karena itu, perlu ada percepatan tenaga ahli nuklir di Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu, Iwa berharap pembentukan NEPIO menjadi langkah awal penataan arah kebijakan nuklir nasional mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Perlu ada percepatan tenaga ahli nuklir di Indonesia sejak sekarang untuk mengisi kemungkinan adanya kekosongan SDM saat PLTN terbangun,” tandasnya.




