Posko Bencana Aceh Tetapkan Batas Waktu Laporan Kerusakan Rumah hingga 15 Januari

metrotvnews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Banda Aceh: Pos Komando (Posko) Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh mengeluarkan imbauan resmi kepada para korban. Seluruh kepala keluarga yang rumahnya terdampak diminta segera melaporkan kerusakan kepada aparatur desa setempat. Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga Kamis, 15 Januari 2026.

Ketua Posko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menekankan urgensi pelaporan ini. Tujuannya untuk memastikan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyaluran bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar,” kata Nasir Syamaun, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia juga meminta kejujuran dalam pelaporan. Warga harus melaporkan kondisi kerusakan yang sebenarnya, karena data yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh tim posko. Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” tegas Nasir.

Juru Bicara Posko, Murthalamuddin, menjelaskan secara detail klasifikasi kerusakan rumah yang digunakan. Pendataan dibagi menjadi empat kategori utama untuk memudahkan asesmen dan penanganan.
 

Baca Juga :

26 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi


Pertama rusak ringan, meliputi atap bocor, plafon runtuh sebagian, atau retak rambut pada dinding. Struktur utama rumah masih dinyatakan aman dan layak huni. Kedua, rusak sedang, ditandai dengan kerusakan pada sebagian struktur bangunan, seperti dinding retak besar atau kolom retak, yang mengurangi tingkat keamanan.

“Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” jelas Murthalamuddin.

Ketiga, rusak berat yaitu kerusakan parah pada struktur utama atau bangunan yang roboh sebagian. Kondisi ini mencakup rumah yang runtuh sebagian besar, pondasi rusak, atau balok patah.

"Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” pungkas Murthalamuddin.

Keempat, rumah hilang yang hanyut atau terseret arus banjir sehingga tidak lagi berada di lokasinya. Untuk kategori ini, rencana pembangunan ulang akan dilakukan di lokasi lain yang aman.

Posko berharap pendataan yang cepat, jujur, dan akurat ini dapat mempercepat proses penanganan darurat dan rehabilitasi jangka panjang bagi seluruh korban bencana banjir dan longsor di Aceh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ayah Aniaya Balita di Gorontalo, Kemen PPPA: Pemulihan Korban Harus Optimal
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Jadi Andalan Pejabat, Segini Biaya Bulanan Pakai Toyota Alphard
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Wujudkan Resolusi 2026, Opus Park Hadirkan Hunian One-Stop Living Berstandar Jepang di Sentul City
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengalaman teman kumparan jadi Afiliator hingga Dapat Cuan Tambahan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
• 16 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.