Polisi Sebut Manipulasi Foto Lewat AI Grok Bisa Dipidana

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri angkat suara tentang fenomena manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik untuk konten asusila di media sosial X dengan fitur Grok AI.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, aksi pengeditan foto itu termasuk bentuk pidana berupa deepfake. Dia mengatakan, fenomena tersebut juga sedang diselidiki oleh kepolisian.

"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya, itu termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar dia, Kamis (8/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Serangan Terbaru Israel, 15 Warga Palestina Tewas Termasuk Lima Bocah
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Pura-Pura Pintar Saat Terjebak Diskusi Orang Pintar
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan di Flyover Pesing Jakbar Berlubang, Bikin Ban Kendaraan Pecah
• 27 menit lalukumparan.com
thumb
Bantuan Logistik untuk Desa Terpencil di Aceh Tengah Disalurkan Melalui Udara
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perbaikan Pipa Gas di Riau Rampung, TGI Pastikan Penyaluran Kembali Normal
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.