Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri angkat suara tentang fenomena manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik untuk konten asusila di media sosial X dengan fitur Grok AI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, aksi pengeditan foto itu termasuk bentuk pidana berupa deepfake. Dia mengatakan, fenomena tersebut juga sedang diselidiki oleh kepolisian.
"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya, itu termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar dia, Kamis (8/1/2026).




