FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat politik, ekonomi, dan sosial, Arif Wicaksono, mengungkapkan keraguannya terhadap komitmen Presiden ke-7 RI, Jokowi, untuk hadir langsung di persidangan terkait polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Keraguan itu disampaikan Arif merespons pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyatakan kesiapannya datang ke pengadilan apabila diminta majelis hakim, khususnya untuk menunjukkan dokumen pendidikan miliknya.
“Jokowi (bilang) kalau diminta oleh yang mulia hakim, saya akan datang terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA sampai S1. Saya akan tunjukkan semuanya,” ujar Arif menirukan pernyataan Jokowi.
Namun, Arif mempertanyakan konsistensi sikap tersebut. Ia menyinggung fakta bahwa Jokowi beberapa kali tidak menghadiri persidangan yang berkaitan dengan isu ijazah, sehingga menimbulkan keraguan publik atas janji tersebut.
“Berkali-kali mangkir hadir di sidang, kali ini yakin hadir?,” tandasnya.
Dikatakan Arif, kehadiran langsung Jokowi di persidangan memiliki arti penting, tidak hanya untuk menjawab tudingan yang berkembang di ruang publik, tetapi juga sebagai bentuk keteladanan dalam menghormati proses hukum.
Ia menganggap polemik ijazah tidak akan pernah benar-benar selesai selama tidak ada kejelasan yang disampaikan secara terbuka di hadapan hukum.
Benar saja, pada sidang citizen law suit terkait ijazahnya, Jokowi kembali tidak hadir di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa kemarin.
Akibatnya, pihak penggugat tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi tidak pernah ada, sementara pihak tergugat dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyampaikan bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan belum dapat dihadirkan karena masih dalam proses peminjaman dari Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis Hakim Achmas Satibi menegaskan bahwa persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya lantaran kelengkapan alat bukti dari kedua belah pihak belum terpenuhi.
Oleh sebab itu, majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa depan (13/1/2026).
“Kita tunda ya karena bukti belum lengkap. Jadi harus lengkap ya, baik penggugat maupun tergugat,” ujar Achmas Satibi di ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat I Jokowi, YB Irpan, sempat menyerahkan sejumlah bukti surat kepada majelis hakim.
Sementara tergugat II dan III, yakni Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Kepolisian Republik Indonesia, turut hadir melalui perwakilan kuasa hukum masing-masing.
Majelis hakim juga mengingatkan agar kedua pihak memanfaatkan waktu penundaan sidang untuk melengkapi seluruh bukti tertulis yang diperlukan, sehingga persidangan dapat berjalan efektif pada agenda berikutnya.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pihak penggugat.
Saat itu, bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dinilai belum memenuhi syarat keabsahan.
Karena dianggap tidak valid, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari ini, sebelum kembali menunda sidang lanjutan akibat kelengkapan bukti yang masih belum terpenuhi.
(Muhsin/fajar)




