JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan bahwa mereka telah mengeluarkan 14 putusan terhadap pengujian undang-undang yang dinilai berdampak besar kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Capaian tersebut dilaporkan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
"Beberapa putusan pengujian undang-undang pada sistem ketatanegaraan dan berdampak kepada kehidupan berbangsa dan bernegara pada 2025," ujar Suhartoyo, Rabu.
Baca juga: UU TNI Paling Sering Digugat ke MK pada 2025, Disusul UU Polri
Penghapusan Presidential ThresholdPada awal 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
"Demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu," ujar Suhartoyo.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, putusan MK, MK, pemilu nasional daerah dipisah, pemilu nasional, pemilu nasional dan daerah, polisi dilarang duduki jabatan sipil, putusan MK sepanjang 2025, putusan penting MK pada 2025, putusan MK pada 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xMjEzNDYzMS8xNC1wdXR1c2FuLXBlbnRpbmctbWstZGktMjAyNS1wZW1pbHUtZGlwaXNhaC1oaW5nZ2EtcG9saXNpLWRpbGFyYW5nLWR1ZHVraQ==&q=14 Putusan Penting MK di 2025: Pemilu Dipisah hingga Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Selanjutnya adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXI/2023, mengenai jaminan pendidikan dasar di tanpa biaya yang dijamin pemerintah.
Adapun pendidikan dasar yang harus dijamin negara meliputi sekolah negeri maupun swasta tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: MK Diminta Tambah Sanksi Cabut SIM atau Kerja Sosial untuk Pengemudi Sambil Merokok
Pemilu Nasional dan Lokal DipisahMK juga memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
"Untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas, serta memperkuat fokus pembangunan daerah dengan penguatan kelembagaan partai politik," ujar Suhartoyo.
Baca juga: MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025
Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi BUMN, hingga perusahaan yang dibiayai APBN maupun APBD. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXII/2025.
Suhartoyo mengatakan, putusan ini keluar demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jaminan Hukum untuk Aktivis LingkunganDalam Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2025, MK memutuskan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.
Termasuk di dalamnya adalah korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
Baca juga: Siap-siap MK, DPR, dan Pemerintah Hadapi Antrean Gugatan KUHP Baru




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464871/original/041356300_1767752610-IMG_4599.jpg)
