Istana Tegaskan Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Belum Final

liputan6.com
20 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, disorot. Rancangan peraturan itu beredar sejak pekan pertama Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memastikan draf yang beredar belum final.

Advertisement

Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

"Belum (final). Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta. Demikian dikutip Antara, Jumat (9/1/2025).

"Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya."

Pras kemudian mencontohkan soal mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dia melihat ada pro kontra terkait pemberlakuan aturan tersebut.

"Padahal, nggak begitu, semangatnya itu kan enggak begitu. Misalnya, tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya. Yang artinya, kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Dan itu, menurut kita, jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan," ujar Prasetyo Hadi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sindiran Pedas John Herdman Tak Berlaku untuk Timnas Indonesia? Dulu Pernah Singgung soal Kualitas Pemain Kanada
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Sebut Konflik AS-Venezuela Belum Berdampak ke Ekonomi RI
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung Fase Pemulihan, Waka MPR Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumbar
• 13 jam laludetik.com
thumb
OJK: Penarikan SAL Rp75 Triliun dari Bank Himbara tak Berdampak Signifikan pada Likuiditas Perbankan
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sulit Membuang Barang, Wajar atau Tanda Hoarding Disorder?
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.