MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan. Kapolri juga memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang kerap diundang dalam rapat kabinet.
Menurut Rullyandi, kehadiran Kapolri dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan serta memperoleh gambaran menyeluruh mengenai situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.
Baca juga:
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Rullyandi menegaskan, sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.
“Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Rullyandi.
Ia menilai pandangan yang melarang penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil eselon I sebagai pemahaman yang keliru. Menurutnya, pandangan tersebut justru berpotensi mencederai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
Baca juga:
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Lebih lanjut, Rullyandi menguraikan bahwa Undang-Undang Polri tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Polri yang mengatur fungsi dan tugas Polri, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap menjadi polemik, Rullyandi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. Larangan itu mencakup jabatan politik, seperti menteri, kepala daerah, dan anggota legislatif.
“Penafsiran bahwa Pasal 28 ayat (3) membatasi Polri dalam penugasan administratif merupakan kekeliruan yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya. (Pon)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467362/original/007336900_1767876032-Rumah_Rusak_Berat.jpg)