Izin Tambang Buat Ormas Keagamaan Digugat di MK, Bahlil Buka Suara

viva.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap diberikan, seiring dengan sejumlah aturan yang telah dirancang pemerintah guna memayungi langkah tersebut secara hukum.

Bahlil memastikan, meskipun pemberian IUP bagi ormas-ormas keagamaan itu kini tengah digugat uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), namun sejumlah regulasi telah diterbitkan pemerintah melalui Undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen).

Baca Juga :
Bahlil: Lifting Minyak 2025 Capai 605,3 MBOPD, 100,05 Persen dari Target APBN
Kejagung Buka-bukaan Soal Alasan Datangi Kemenhut, Ternyata...

"Sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan, ini sudah bisa berjalan," kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2025 Kementerian ESDM, yang digelar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

"Jadi kita masih JR di Mahkamah Konstitusi, meskipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permen-nya sudah ada," ujarnya.

Bahlil menjelaskan, izin tambang untuk Muhammadiyah saat ini memang masih dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.

Sementara izin tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) dipastikan sudah rampung, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

"(Izin tambang) punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Tapi kalau (izin tambang) yang punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," ujarnya.

Diketahui, pada 14 November 2025 lalu Bahlil telah meneken Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Isinya menyatakan bahwa ormas keagamaan mendapatkan prioritas untuk mengelola tambang, sebagaimana termaktub dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.

Baca Juga :
Anwar Usman Jadi Sorotan karena Sering Absen Sidang, MKMK: Penegakan Etik Harus dari Dalam
MK Siap Hadapi Gugatan KUHP-KUHAP Baru: Kita Proses Seperti Biasa
Terbanyak Sepanjang Sejarah, MK Tangani 366 Pengujian UU pada 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Setahun Program MBG, Polda Riau Bangun 15 SPPG
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
KSPI Ungkap Dua Cara untuk Setop Gelombang PHK
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Summarecon (SMRA) Setor Modal Rp30,3 Miliar ke Lima Anak Usaha
• 49 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Purbaya Respons IHSG Sempat Cetak Rekor 9.000: Investor Percaya Ekonomi RI
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Simalakama: Pertahankan Honorer Enggak Kuat Membayar, PHK Takut Keributan
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.