FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD mendapat penolakan luas dari publik.
Survei nasional yang dirilis LSI Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia menolak penghapusan Pilkada langsung karena dinilai mengancam kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
Pengamat Kebijakan Publik Ras MD menilai, jika Pilkada kembali dipilih melalui DPRD, maka penentuan kepala daerah dari Aceh hingga Papua tidak lagi berada di tangan rakyat, melainkan berpotensi ditentukan oleh kesepakatan elite partai politik di tingkat pusat.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis elektoral, tetapi menyentuh inti kedaulatan rakyat. Pilkada langsung adalah instrumen utama demokrasi lokal,” ujar Ras MD dalam keterangannya, Rabu (07/01/2026).
Berdasarkan hasil survei LSI Denny JA, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan menolak Pilkada melalui DPRD. Sementara yang menyatakan setuju hanya 28,6 persen.
Ras MD menegaskan, angka tersebut mencerminkan sikap kolektif publik terhadap arah demokrasi Indonesia.
Penolakan paling kuat datang dari kelompok pemilih muda. Sebanyak 84 persen Generasi Z dan 71,4 persen Generasi Milenial secara tegas menolak Pilkada via DPRD.
Menurut Ras MD, fakta ini sangat penting karena kedua kelompok tersebut merupakan basis pemilih terbesar saat ini dan di masa depan.
“Data ini menunjukkan adanya jurang yang lebar antara kehendak publik dan preferensi sebagian elite politik yang mendorong Pilkada lewat DPRD,” jelasnya.
Ras MD menambahkan, jika 66,1 persen publik menolak, berarti lebih dari 135 juta penduduk Indonesia berusia di atas 17 tahun tidak menginginkan hak memilih kepala daerahnya dicabut.
Penolakan ini, kata dia, juga dipengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan partai politik.
“Memindahkan mekanisme Pilkada ke DPRD sama saja dengan memindahkan kedaulatan rakyat ke institusi yang tingkat kepercayaannya masih rendah. Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga legitimasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penghapusan Pilkada langsung berisiko mengurangi partisipasi publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap sistem politik.
Demokrasi yang kehilangan kepercayaan rakyat, menurutnya, akan sulit melahirkan kepemimpinan daerah yang kuat dan legitimate.
Karena itu, Ras MD meminta para ketua umum partai politik yang mendukung Pilkada via DPRD untuk mempertimbangkan kembali sikapnya. Mengabaikan suara mayoritas publik dinilai berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Dalam negara demokratis, efisiensi tidak boleh dibayar dengan hilangnya kedaulatan rakyat. Kekuasaan mungkin bisa direkayasa, tetapi legitimasi rakyat tidak pernah bisa dipaksakan,” pungkasnya.
Hingga kini, wacana pengembalian pilkada melalui DPRD masih menjadi perdebatan di ruang publik dan terus menuai tanggapan dari berbagai kalangan. (*)




