Polisi menangkap tiga pelaku tawuran yang diduga menembakkan senapan angin hingga mengakibatkan balita bernama Asmi Anggraini (4) terkena peluru nyasar di Belawan, Kota Medan, Senin (5/1).
Ketiga pelaku tersebut berinisial R (21), I (20) dan A (18), merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari. Mereka ditangkap pada Selasa (6/1).
"Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan dalam dua tahap operasi penangkapan yang dimulai pada tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Agus menjelaskan, tim mengamankan tersangka R dan A di lokasi yang sama. Sementara I ditangkap di kediamannya. Polisi juga mengungkap peran ketiga tersangka.
"Tersangka R mengaku membawa senapan angin serta mengumpulkan para pelaku lainnya untuk melakukan tawuran. Sementara tersangka I mengaku ikut dalam aksi tawuran dan menyediakan senjata tajam bagi pelaku lainnya," ujar Agus.
"Sedangkan tersangka A mengaku ikut dalam aksi tawuran karena dilatarbelakangi rasa dendam," sambung Agus.
Barang bukti yang diamankan sebanyak empat buah senjata tajam berbentuk celurit.
Polisi masih memeriksa ketiga tersangka sekaligus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam aksi tawuran itu.



