JAKARTA, DISWAY.ID -- Kehadiran tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kementerian Kehutanan (Kehutanan) menimbulkan spekulasi adanya penggeledahan.
Namun Kejagung menepis isu adanya penggeledahan dan meluruskan tujuan utama kedatangannya di kantor tersebut.
BACA JUGA:CEK! Nomor HP Kamu Bakal Dikirim Saldo DANA Gratis Rp185.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Favorit, Begini Cara Klaimnya
BACA JUGA:Kompak! Komisi III DPR Sepakat Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa tim penyidik memang benar mendatangi kantor Dirjen Planologi Kemenhut pada Rabu, 7 Januari 2026.
"Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," kata Anang, Kamis, 8 Januari 2026.
Anang menegaskan, kegiatan pencocokan data itu bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik.
"Sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," tegasnya.
BACA JUGA:Wajah Baru Transportasi Jakarta: MRT dari Lebak Bulus ke Monas Beroperasi 2027
BACA JUGA:Fantastis! Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar dari Jaringan Judol Sepanjang 2025
Pihak Kementrian Kehutanan khususnya jajaran Dirjen Planalogi, kata Anang, membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokan data yang dibutuhkan.
"Dan kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," tukasnya.
Sebelumnya, diisukan Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Dirjen Planologi pada Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Diduga penggeledahan tersebut terkait dengan perkara yang distop KPK terkait dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.




