Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath mengatakan, pihaknya sepakat kedudukan Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Hal ini merupakan hasil kesimpulan rapat Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan komisinya.
Adapun, Panja menggelar rapat bersama sejumlah pakar yang turut membahas kedudukan Polri di bawah Presiden.
Advertisement
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano membacakan kesimpulan di ruangan rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (7/1/2026).
Politikus PKB ini juga menegaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga berada dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Menurut dia, ini sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi III juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," ungkap Rano.
Sementara itu di tempat yang sama, Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi angkat bicara soal Kapolri adalah anggota dari kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet.
Menurutnya, peran Kapolri dalam rapat tersebut bukan sebagai menteri, tapi untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri.
"Ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan," kata Rullyandi.
Dia menuturkan, desain Polri di bawah Presiden sebagai amanat dari Reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Apabila Polri berada di bawah kementerian maka hanya kemunduran bagi semangat Reformasi.
"Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengotak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," jelas Rullyandi.


