KOMPAS.TV - Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dituntut enam bulan penjara karena menyelamatkan dua ekor Landak Jawa dan memeliharanya hingga berkembang menjadi enam ekor.
Terdakwa dituntut enam bulan penjara dan denda satu juta rupiah subsidier satu bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menyeret Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, sebagai terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa yang belum pernah dijatuhi pidana.
Sidang kasus Darwanto kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
#landakjawa #gemarang #petani
Baca Juga: Kemlu soal Situasi di Venezuela, 37 WNI Aman | KOMPAS SIANG
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- petani
- landak jawa
- penjara


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467822/original/038439900_1767931488-ATK_Bolanet_Pegadaian_Championship_2026_JADWAL__2_.jpg)


