Sidang Tuntutan Petani Rawat Landak Jawa, 6 Bulan Penjara | KOMPAS SIANG

kompas.tv
22 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dituntut enam bulan penjara karena menyelamatkan dua ekor Landak Jawa dan memeliharanya hingga berkembang menjadi enam ekor.

Terdakwa dituntut enam bulan penjara dan denda satu juta rupiah subsidier satu bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menyeret Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, sebagai terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa yang belum pernah dijatuhi pidana.

Sidang kasus Darwanto kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

#landakjawa #gemarang #petani

Baca Juga: Kemlu soal Situasi di Venezuela, 37 WNI Aman | KOMPAS SIANG

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • petani
  • landak jawa
  • penjara
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HSBC: Harga Emas Berpotensi Tembus US$5.000
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Simak Jadwal Live Streaming Pegadaian Championship Pekan Ke-15, Tayang di Vidio
• 49 menit lalubola.com
thumb
Jaksa Jawab Eksepsi: Sebut Nadiem Suudzon hingga Minta Izin Sita Rumah
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Banjir Bandang di Sitaro: 691 KK Terdampak, Ratusan Rumah Rusak dan Warga Masih Mengungsi
• 5 jam lalupantau.com
thumb
PSM Makassar vs Bali United: Tuan Rumah Wajib Menang, Momentum Tomas Trucha Lakukan Evaluasi Total dan Rekrut Pemain
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.