jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas.
Menko Yusril menjelaskan bahwa pengertian keduanya tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diatur dalam KUHP lama. Namun, dia meyakini hal itu akan lebih diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.
BACA JUGA: KUHP Baru: Menghina Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara, Ini Alasannya
"KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dia menerangkan bahwa kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Ribuan Honorer Non-database Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, atau...
Adapun hinaan, menurut dia, adalah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
"Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Beri Pengakuan Begini
Profesor hukum tata negara itu tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, tetapi tidak dengan penghinaan.
Dia menyebut hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.
Prof Yusril meminta publik tidak perlu khawatir dengan kebebasan berekspresi karena pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.
"Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya," ucap Yusril.
Sementara, penghinaan terhadap lembaga menurutnya juga akan berproses sesuai mekanisme di lembaga tersebut.
"Jadi, kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," tuturnya.
Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik, bahkan tanpa perlu membaca KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari lalu.
Saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman mengatakan salah satu bentuk kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden adalah mengenai kebijakan pemerintah.
“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.
Di sisi lain, dia mencontohkan bahwa salah satu bentuk penghinaan, yaitu pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai presiden dan/atau wakil presiden.
“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan hanyalah presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,
Oleh sebab itu, dia menyebut penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy, sapaan akrabnya.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Non-Database Diminta Jangan Menolak Program Ini, Mungkin Jadi Solusi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




